Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    June 24, 2026

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
    • Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar
    • Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung
    • Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB
    • Somerset Berlian Jakarta Perkuat Komitmen Sustainable Living Melalui Program Pengelolaan Minyak Jelantah Bersama TUKR
    • ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar
    • Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
    • Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer
    Hukum & Kriminal

    Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 23, 2026No Comments451 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sepekan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

    Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

    Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

    Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

    Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

    Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

    Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

    1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

    Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

    Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

    PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

    “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.

    “Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” sambungnya.

    2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya

    Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

    Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

    “Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” sambung PSHK.

    Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

    3. Rentan Terjebak dalam Impunitas

    Dalam kesempatan berbeda, Fadhil membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

    “Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas,” ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

    “Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan,” sambungnya.

    4. Masuk Konstruksi Pidana Umum

    Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

    “Dari awal masuk konstruksi pidana umum,” terang Fadhil.

    “(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.(ist)

    Andrie Yunus Direktur LBH Jakarta Komite HAM PBB
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Terduga Pelaku Aniaya di Bandung Diduga Sempat Layangkan Surat Resign ke Tempat Kerja Korban pada 4 Bulan Lalu

    June 22, 2026

    Pengacara Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Melayani Kepentingan Politik Jokowi

    June 20, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    Peristiwa

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    By suaranuraniJune 24, 2026534

    suaranurani.com | JAKARTA – Viral keluhan penumpang mengenai restorasi atau kereta makan berubah menjadi co-working…

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026

    Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB

    June 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    June 24, 2026

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.