Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026

    TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System

    June 5, 2026

    COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%

    June 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong
    • TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System
    • COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%
    • BookCabin Travel Fair 2026 Resmi Digelar di Jakarta! Tiket Promo Domestik, Internasional dan Paket Umrah hingga Cashback Cabin Points 1 Juta
    • Indonesia Memasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Para Petaninya Kini Dibawa ParagonCorp Ke Forum Global di London
    • Layanan SCJX X-Press Feeders Masuk TPK Teluk Lamong, Perkuat Akses Perdagangan Surabaya-Tiongkok
    • Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan Sistem Manajemen Mutu Berbasis ISO 9001:2015 di TPS
    • Update Kasus Hanania Travel: Ratusan Lembar Visa Jemaah jadi Barbuk hingga Potensi Panggil Selebgram yang Endorse Paket Umrah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer
    Hukum & Kriminal

    Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 23, 2026No Comments448 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sepekan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

    Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

    Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

    Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

    Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

    Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

    Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

    1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

    Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

    Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

    PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

    “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.

    “Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” sambungnya.

    2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya

    Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

    Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

    “Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” sambung PSHK.

    Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

    3. Rentan Terjebak dalam Impunitas

    Dalam kesempatan berbeda, Fadhil membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

    “Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas,” ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

    “Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan,” sambungnya.

    4. Masuk Konstruksi Pidana Umum

    Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

    “Dari awal masuk konstruksi pidana umum,” terang Fadhil.

    “(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.(ist)

    Andrie Yunus Direktur LBH Jakarta Komite HAM PBB
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Update Kasus Hanania Travel: Ratusan Lembar Visa Jemaah jadi Barbuk hingga Potensi Panggil Selebgram yang Endorse Paket Umrah

    June 3, 2026

    Kronologi Kasus Mahasiswa PNJ yang Ketahuan Ciuman dengan Pasangan Sesama Jenis: dari Video Viral hingga Sikap Kampus yang Bakal Tindak Tegas

    June 3, 2026

    Kasus Hanania Travel: Eks Komut PT Khazanah Tamma International Ungkap Farhan Diam-diam Jalankan Bisnis Sendiri, Tawari Rp100 Juta agar Mundur

    June 1, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660

    Siksaan Tentara Israel terhadap Relawan GSF usai Kamera di Kapal Mati: Terjadi Penembakan untuk Takuti Mental

    May 26, 2026659
    Don't Miss
    Ekbis

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    By suaranuraniJune 6, 2026338

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan edukatif dari Queensway Secondary…

    TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System

    June 5, 2026

    COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%

    June 4, 2026

    BookCabin Travel Fair 2026 Resmi Digelar di Jakarta! Tiket Promo Domestik, Internasional dan Paket Umrah hingga Cashback Cabin Points 1 Juta

    June 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026

    TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System

    June 5, 2026

    COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%

    June 4, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.