Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kunjungi TPS, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tinjau Penguatan Konektivitas Maritim dan Multimoda di Pelabuhan Tanjung Perak

    October 23, 2026

    Tinggal Dekat Area Tambang, Solusi Bangun Indonesia Bekali Warga dengan Pengetahuan Keselamatan

    October 23, 2026

    Fairfield by Marriott Bali Legian: Kenyamanan Menginap dan Pengalaman Bali dalam Satu Tempat

    October 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kunjungi TPS, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tinjau Penguatan Konektivitas Maritim dan Multimoda di Pelabuhan Tanjung Perak
    • Tinggal Dekat Area Tambang, Solusi Bangun Indonesia Bekali Warga dengan Pengetahuan Keselamatan
    • Fairfield by Marriott Bali Legian: Kenyamanan Menginap dan Pengalaman Bali dalam Satu Tempat
    • Bangun Budaya Transportasi Publik Sejak Dini, Hampir 39 Ribu Anak Ikuti Edutrain LRT Jabodebek
    • Pengguna Jasa Apresiasi Tata Kelola TPS, Survei Tunjukkan 100 Persen Bebas Pungli dan Gratifikasi
    • Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai
    • Menjadi Bagian dari Apple Developer Academy, Langkah Binusian Bandung Mengasah Potensi di Dunia Teknologi
    • 7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer
    Hukum & Kriminal

    Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 23, 2026No Comments453 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sepekan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

    Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

    Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

    Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

    Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

    Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

    Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

    1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

    Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

    Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

    PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

    “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.

    “Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” sambungnya.

    2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya

    Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

    Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

    “Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” sambung PSHK.

    Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

    3. Rentan Terjebak dalam Impunitas

    Dalam kesempatan berbeda, Fadhil membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

    “Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas,” ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

    “Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan,” sambungnya.

    4. Masuk Konstruksi Pidana Umum

    Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

    “Dari awal masuk konstruksi pidana umum,” terang Fadhil.

    “(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.(ist)

    Andrie Yunus Direktur LBH Jakarta Komite HAM PBB
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Dana Nasabah Belum Kembali, Nasabah Minta Direksi BTN Turun Tangan

    October 11, 2026

    Uang Rp17 Miliar Diklaim Lenyap, 4 Tahun Linawati Mencari Keadilan: Malah Di-Pingpong BTN?

    October 11, 2026

    Nasabah BTN Klaim Uang Rp17 Miliar Lenyap, Pelaku Masuk Bui tapi Uang Masih Hilang

    October 11, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Fairfield by Marriott Bali Legian: Kenyamanan Menginap dan Pengalaman Bali dalam Satu Tempat

    October 23, 2026896
    Don't Miss
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    Kunjungi TPS, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tinjau Penguatan Konektivitas Maritim dan Multimoda di Pelabuhan Tanjung Perak

    By suaranuraniOctober 23, 2026457

    hariansurabaya.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja Balkis Kusumawati, Asisten…

    Tinggal Dekat Area Tambang, Solusi Bangun Indonesia Bekali Warga dengan Pengetahuan Keselamatan

    October 23, 2026

    Fairfield by Marriott Bali Legian: Kenyamanan Menginap dan Pengalaman Bali dalam Satu Tempat

    October 23, 2026

    Bangun Budaya Transportasi Publik Sejak Dini, Hampir 39 Ribu Anak Ikuti Edutrain LRT Jabodebek

    October 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kunjungi TPS, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tinjau Penguatan Konektivitas Maritim dan Multimoda di Pelabuhan Tanjung Perak

    October 23, 2026

    Tinggal Dekat Area Tambang, Solusi Bangun Indonesia Bekali Warga dengan Pengetahuan Keselamatan

    October 23, 2026

    Fairfield by Marriott Bali Legian: Kenyamanan Menginap dan Pengalaman Bali dalam Satu Tempat

    October 23, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.