suaranurani.com Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar penangkapan dari istri Roy Suryo dan dokter Tifa sendiri ditangkap saat berada di apartemen.
Menyayangkan Penangkapan, Sebut Kooperatif Pemeriksaan
Penangkapan Roy Suryo tersebut, kata Khozinudin cukup disayangkan mengingat kliennya dianggap kooperatif dalam penyidikan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya perlu memberikan surat panggilan jika penangkapan berkaitan dengan proses tahap dua yang sedang dijalani.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan,” kata Khozinudin.
“Jadi, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Menduga Ada Intervensi Politik dalam Penangkapan
Lebih lanjut, Khozinudin menduga bahwa penangkapan kepada Roy Suryo dan dokter Tifa adalah bentuk intervensi politik pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, kepolisian Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat pagi tersebut.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berkasnya pemeriksaan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula saat Jokowi melaporkan tindakan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah miliknya adalah palsu terus menyeruak di media sosial.
Pihak kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) pun telah mengakui bahwa ijazah dan dokumen perkuliahan milik Jokowi adalah asli.
Saat itu, Polisi memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, 17 jenis barang bukti, dan 709 dokumen.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 8 orang yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan mengajukan restorative justic. (ist)

