Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    September 28, 2026

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair
    • Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru
    • TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa
    • Sthala, A Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali Celebrates : 10 Years of Heritage, Hospitality & Heart
    • Verifikasi Proper Teguhkan Komitmen PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Implementasi Green Port
    • KSOP Utama Tanjung Perak Tinjau Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam
    • Viral Dugaan Pelecehan Berkedok Konten Boneka di Surabaya, Korban Akhirnya Speak Up Lewat Medsos
    • Kontroversi KPK vs Mahfud MD usai Nusron Wahid Dibayangi Kasus Suap Anak Buah yang Urus HGB Summarecon
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Nasional»MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap
    Nasional

    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 14, 2026No Comments9 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.

    Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC.

    Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.

    Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

    Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

    Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.

    KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

    Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

    Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

    Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

    Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen.

    Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

    Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

    Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.

    Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

    Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (acs)

    Google Google Play KPPU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan

    July 7, 2026

    Indeks Persaingan Usaha Meningkat, KPPU Tekankan Peran Kompetisi Sebagai Mesin Transformasi Ekonomi

    January 27, 2026

    Djarum Foundation Berikan Pelayanan Medis Masyarakat Pada 539 Warga Desa dan Santri Bukateja Purbalingga

    August 26, 2024
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026862
    Don't Miss
    Berita

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    By suaranuraniSeptember 28, 20261

    suaranurani.com | JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), masih berlangsung…

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026

    Sthala, A Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali Celebrates : 10 Years of Heritage, Hospitality & Heart

    September 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    September 28, 2026

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.