Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta
    • Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN
    • JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung
    • Arus Peti Kemas TPS Tetap Menunjukkan Tren Positif Pada Bulan Juli 2026
    • Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan, Solusi Bangun Indonesia Gandeng Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Mitra Kontraktor
    • Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir, PT Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan Kategori Gold Dalam Ajang TJSL & CSR Award 2026
    • 40 Praktisi Anggota IS2P Lakukan Studi Banding ke Pabrik Bogasari Flour Mills Jakarta
    • PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Kapasitas TPK Nilam Melalui Penambahan E-RTG Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Nasional»MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap
    Nasional

    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 14, 2026No Comments8 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.

    Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC.

    Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.

    Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

    Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

    Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.

    KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

    Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

    Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

    Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

    Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen.

    Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

    Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

    Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.

    Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

    Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (acs)

    Google Google Play KPPU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan

    July 7, 2026

    Indeks Persaingan Usaha Meningkat, KPPU Tekankan Peran Kompetisi Sebagai Mesin Transformasi Ekonomi

    January 27, 2026

    Djarum Foundation Berikan Pelayanan Medis Masyarakat Pada 539 Warga Desa dan Santri Bukateja Purbalingga

    August 26, 2024
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026974

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968

    Behind the Look: Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    July 27, 2026785
    Don't Miss
    Hukum & Kriminal

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    By suaranuraniAugust 9, 2026655

    suaranurani.com | SIDOARJO, JAWA TIMUR – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti dugaan…

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026

    Arus Peti Kemas TPS Tetap Menunjukkan Tren Positif Pada Bulan Juli 2026

    August 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026974

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.