Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak
    • Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum
    • Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional
    • Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi
    • Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
    • Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar
    • Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung
    • Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Nasional»MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap
    Nasional

    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 14, 2026No Comments7 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.

    Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC.

    Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.

    Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

    Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

    Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.

    KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

    Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

    Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

    Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

    Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen.

    Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

    Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

    Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.

    Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

    Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (acs)

    Google Google Play KPPU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Indeks Persaingan Usaha Meningkat, KPPU Tekankan Peran Kompetisi Sebagai Mesin Transformasi Ekonomi

    January 27, 2026

    Djarum Foundation Berikan Pelayanan Medis Masyarakat Pada 539 Warga Desa dan Santri Bukateja Purbalingga

    August 26, 2024

    Antusias ! 100 Anak Mendapatkan Layanan Khitan Gratis di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang

    June 19, 2024
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    By suaranuraniJune 26, 2026698

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas,…

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026

    Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi

    June 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.