suaranurani.com | JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), masih berlangsung hingga akhir September 2026 ini.
Bagi yang belum tahu, sejumlah bantuan yang masuk dalam periode penyaluran tahap ketiga, mencakup program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras.
Kemensos menyebut penyaluran PKH dan BPNT tahap III mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran kedua program tersebut diketahui telah mencapai lebih dari 80 persen dari total kuota nasional 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Terlebih, penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antara satu KPM dan KPM lainnya.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan bansos bagi masyarakat yang masuk ke dalam persyaratannya? Mari ketahui bersama.
Ihwal Verifikasi hingga Penyaluran
Berdasarkan penelusuran, penyaluran bansos di akhir September 2026 ini dipengaruhi, antara lain oleh pemutakhiran data, verifikasi penerima, serta kesiapan mekanisme penyaluran.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram kepada setiap penerima dan ditargetkan selesai disalurkan pada September 2026.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Bansos yang Cair di September 2026
Terdapat sejumlah program bantuan yang masih berada dalam periode penyaluran pada akhir September 2026 meliputi PKH, BPNT atau program sembako, dan bantuan pangan beras.
1. PKH Tahap III
Program PKH menjadi salah satu bansos yang masih disalurkan pada akhir September 2026.
Tahap III mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September.
Kemensos menyebut penyaluran PKH tahap III telah berjalan dan sebagian besar bantuan sudah disalurkan.
Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima dalam keluarga. Perinciannya adalah:
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
– Ibu hamil/nifas: Rp750.000.
– Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000.
– Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
– Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.
– Siswa SMP/sederajat: Rp375.000.
– Siswa SD/sederajat: Rp225.000.
Dengan demikian, nominal yang diterima setiap KPM dapat berbeda sesuai kategori penerima yang tercatat dalam keluarga.
Pada September 2026, Kemensos juga terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos.
Pemerintah menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran.
2. BPNT atau program sembako
Program BPNT atau program sembako juga memasuki tahap III pada September 2026. Periode tersebut mencakup Juli, Agustus, dan September.
Nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan, Dengan alokasi tiga bulan sekaligus, penerima dapat memperoleh total Rp600.000 untuk periode tersebut.
Di sisi lain, terdapat sebagian penerima yang penyalurannya masih ditahan sementara karena proses verifikasi.
Oleh karena itu, penerima yang belum memperoleh BPNT hingga akhir September perlu mengecek kembali status kepesertaannya melalui kanal resmi Kemensos.
3. Bantuan pangan beras 30 kilogram
Bantuan pangan beras juga menjadi salah satu bantuan pemerintah yang penyalurannya berlangsung hingga September 2026.
Pemerintah memberikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Sebagai catatan, penyalurannya dirapel sehingga penerima mendapatkan total 30 kilogram sekaligus.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pada awal bulan ini menyampaikan pemerintah meminta Perum Bulog menyelesaikan penyaluran bantuan tersebut pada September.
Program tersebut menyasar 33.244.408 penerima bantuan pangan. Total beras yang disiapkan mencapai sekitar 997,2 ribu ton.
Warga Desil Berapa yang Dapat Bansos?
Data penerima berasal dari DTSEN yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan telah melalui proses penyaringan oleh Kemensos.
Selanjutnya, data tersebut diterima Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ditetapkan dan disampaikan kepada Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran.
Penerima bantuan sosial ini berada pada desil 1 hingga desil 4.
Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penyaluran Berlangsung Bertahap
Di samping itu, masyarakat perlu memahami bahwa pencairan bansos tidak selalu berlangsung pada tanggal yang sama untuk seluruh penerima.
Selain itu, Kemensos menyebut penyaluran PKH dan BPNT tahap III dilakukan secara bertahap.
Pemutakhiran data juga menjadi bagian dari proses penyaluran.
Oleh karena itu, belum masuknya bantuan pada awal atau pertengahan September tidak otomatis berarti seseorang tidak lagi menjadi penerima.
Status penerima sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi. Bagaimana caranya?
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan NIK yang tercantum pada KTP. Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Langkahnya sebagai berikut ini:
– Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/.
– Masukkan NIK 16 digit sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
– Ikuti proses verifikasi yang tersedia.
– Pilih tombol pencarian data.
– Periksa hasil yang ditampilkan sistem.
Data penerima bansos pada 2026 menggunakan DTSEN. Kemensos juga menyediakan mekanisme usul dan sanggah bagi masyarakat untuk membantu memperbarui data penerima bantuan.
Bansos yang Belum Dipastikan Cair
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai bantuan tambahan yang belum memiliki jadwal resmi.
Salah satunya, adalah BLT kesra Rp900.000. Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi kelanjutan program tersebut, hingga September 2026.
Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan BLT kesra pada tanggal tertentu tidak dapat dianggap sebagai jadwal resmi pemerintah.
Pengecekan bantuan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Kemensos agar masyarakat tidak tertipu informasi atau tautan palsu yang beredar di media sosial.(ist)

