suaranurani.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 konglomerat sekaligus pengusaha kenamaan, Tan Kian dan Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan ini, keduanya bertindak sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
“Iya (diperiksa),” kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.
Selanjutnya, Rudi mengatakan tim penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
Sekilas Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Bagi yang belum tahu, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Dalam kasus ini, sprindik baru tersebut diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, PLTU, dan PT Asabri.
Berkaca dari hal itu, sorotan publik kian tajam usai perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie turut menyeret Tan Kian dan Ferry Boboho yang kini diperiksa Kejagung.
Usut punya usut, sosok 2 konglo kenamaan itu disinyalir memiliki jejak masa lalu terkait kasus korupsi hingga skandal penguntitan densus 88. Mari telusuri bersama.
Tan Kian, Bukan Pertama Kali Muncul di Kasus Korupsi
Konglomerat properti sekaligus pendiri Century Properties Group Indonesia, Tan Kian sempat diperiksa penyidik di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi terkait tiga perkara korupsi yang sedang diusut.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian),” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran, nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi.
Pada 2008 silam, konglomerat properti itu juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri.
Kala itu, Tan Kian jadi tersangka bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.
Ferry Boboho, Ada Benang Merah di Skandal Densus 88
Beralih ke sosok Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang dikenal sebagai pemilik bisnis Cafe de’Clan Signature bersama Don Ritto, pengusaha yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini.
Menilik lebih dekat terkait rekam jejaknya, Ferry Boboho juga pernah terlibat kasus penganiayaan personel Densus 88 Antiteror pada Juli 2025 lalu.
Kala itu, penganiayaan terjadi ketika Ferry sedang makan siang bersama rekan bisnisnya, Michael Njoman di Jakarta Pusat.
Kasus ini sempat membuat Ferry Boboho dan Michael diperiksa polisi, bahkan mereka sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan dengan status wajib lapor.
Belakangan terungkap, Briptu FF diketahui merupakan anggota tim Densus 88 yang juga pernah membuntuti Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus Kejagung pada 2024 lalu.
Penguntitan pada 2024 berada di restoran Gontran Cherrier Cipete yang kini berganti nama menjadi de’Clan.(ist)

