Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kronologi Mobil Listrik Ioniq 6 Terbakar usai Tabrak Separator, Picu Kemacetan di Slipi Jakbar

    September 11, 2026

    Hari ke-5 Pencarian, 5 Jurnalis Belum Ditemukan usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau

    September 11, 2026

    Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kronologi Mobil Listrik Ioniq 6 Terbakar usai Tabrak Separator, Picu Kemacetan di Slipi Jakbar
    • Hari ke-5 Pencarian, 5 Jurnalis Belum Ditemukan usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau
    • Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum
    • Update Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan GAK: Penyisiran Diperluas, Evaluasi Berkala, hingga Kerahkan Alutsista
    • Sudah Berada di Selat Sunda Sehari Sebelum Erupsi, Pemancing Ini Bagikan Situasi Detik-detik Gunung Anak Krakatau Muntahkan Lava Pijar
    • Kebakaran di Pabrik Plastik Balaraja Belum Padam usai 48 Jam Evakuasi Damkar, Kerugian Capai Rp10 Miliar
    • Dari Suara Pelanggan ke Inovasi, ParagonCorp Kembangkan Produk Berbasis Consumer Insight
    • Warga Sekitar Pabrik Solusi Bangun Indonesia Belajar Sablon, Bidik Peluang Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Kendati Dinilai Sopan di Persidangan, Ibam Divonis Lebih Berat dalam Jeratan Skandal Korupsi Chromebook
    Hukum & Kriminal

    Kendati Dinilai Sopan di Persidangan, Ibam Divonis Lebih Berat dalam Jeratan Skandal Korupsi Chromebook

    suaranuraniBy suaranuraniSeptember 2, 2026No Comments359 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti fakta terkini ihwal vonis pidana yang menjerat mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Instagram.com/@fakta.jakarta)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara.

    Sebelumnya diketahui, vonis tersebut terkait kasus korupsi Chromebook, dengan jeratan hukum 4 tahun penjara.

    Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Catur Irianto dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026.

    Irianto menyatakan, pemberatan vonis penjara tersebut lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai masih kurang tepat.

    Hakim Ketua menilai, hal tersebut belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.

    “Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” kata Irianto saat membacakan putusan.

    “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” tambahnya.

    Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta.

    Hal tersebut, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari atau sedikit bertambah dari sebelumnya 120 hari penjara.

    Pidana Uang Pengganti Rp5 Miliar

    Di sisi lain, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Ibam.

    Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Irianto.

    Jejak Ibam di Kasus Chromebook

    Menilik ke belakang, kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibam mulanya dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.

    Dalam kasus ini, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

    Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

    Dengan demikian, Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ist)

    Chomebook Majelis Hakim Pengadilan Tinggi vonis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Beredar Video Dugaan Asusila Pegawai ASN di Kantor Pemprov Sumbar: Tetiba Nyosor dari Balik Pintu, Lalu Kabur

    August 25, 2026

    Viral Aksi Pengemudi Outlander Arogan di Surabaya: Tabrak Warga hingga Tewas, Malah Nunjuk Sambil Marah-marah

    August 25, 2026

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Dari Suara Pelanggan ke Inovasi, ParagonCorp Kembangkan Produk Berbasis Consumer Insight

    September 9, 2026798
    Don't Miss
    Peristiwa

    Kronologi Mobil Listrik Ioniq 6 Terbakar usai Tabrak Separator, Picu Kemacetan di Slipi Jakbar

    By suaranuraniSeptember 11, 2026501

    suaranurani.com | JAKARTA BARAT – Beredar video di media sosial, yang memperlihatkan mobil listrik Hyundai…

    Hari ke-5 Pencarian, 5 Jurnalis Belum Ditemukan usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau

    September 11, 2026

    Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum

    September 10, 2026

    Update Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan GAK: Penyisiran Diperluas, Evaluasi Berkala, hingga Kerahkan Alutsista

    September 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kronologi Mobil Listrik Ioniq 6 Terbakar usai Tabrak Separator, Picu Kemacetan di Slipi Jakbar

    September 11, 2026

    Hari ke-5 Pencarian, 5 Jurnalis Belum Ditemukan usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau

    September 11, 2026

    Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum

    September 10, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.