Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fairfield by Marriott Bali Legian Hadirkan “Unite & Meet” untuk Meeting dan Corporate Gathering di Bali

    May 30, 2026

    UMB Somasi Elfiany Syafruddin Usai Dicatut dalam Dugaan Penelitian Palsu Bersama Rifaldy Fajar cs

    May 30, 2026

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    May 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Fairfield by Marriott Bali Legian Hadirkan “Unite & Meet” untuk Meeting dan Corporate Gathering di Bali
    • UMB Somasi Elfiany Syafruddin Usai Dicatut dalam Dugaan Penelitian Palsu Bersama Rifaldy Fajar cs
    • Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking
    • Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap
    • Terungkap Skandal Eks Direktur DJKA Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi usai KPK Panggil 5 ASN di Kasus Suap Proyek KA
    • Ihwal Kontroversi Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Gagal ke Tingkat Nasional, Benarkah Alami Rasisme?
    • Momen KRL Duri-Tangerang Didorong Kereta Lain, Viral Insiden Mogok di Tengah Perjalanan
    • Viral Salat Idul Adha di Lapangan Garung Wonosobo, Terungkap Parkiran Mobil Full Sejak Malam Sebelumnya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Mencuat Isu KUHP Baru Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat, Wamenkum Soroti Protes di Kalangan Sipil
    Berita

    Mencuat Isu KUHP Baru Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat, Wamenkum Soroti Protes di Kalangan Sipil

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 25, 2025No Comments264 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.

    Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.

    Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.

    Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.

    Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.

    “Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

    Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir

    Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).

    Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.

    “Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

    Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.

    Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil

    Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan.

    Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.

    “Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

    2 PP lainnya, lanjut Eddy, mengatur pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan.

    Berkaca dari hal itu, sebelumnya kritik dari kelompok advokasi terus mengemuka, termasuk dari Komnas Perempuan yang menilai sejumlah peraturan daerah masih berpotensi melanggengkan kriminalisasi.

    Perda-perda yang dianggap bermasalah itu dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

    Sorotan Komnas Perempuan soal Perda yang Bermasalah

    Secara terpisah, sebelumnya Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 lalu, menyoroti keberadaan 103 perda yang mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan.

    Perda-perda itu dinilai multitafsir dan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta bertentangan dengan semangat KUHP baru.

    “Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas,” demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu.

    Saat itu, Komnas Perempuan menyoroti kekhawatiran masyarakat yang bertambah karena masih ada perda tentang isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

    Hingga kini, isu kriminalisasi oleh aparat melalui KUHP baru masih berkembang di sebagian pihak, terlebih pembahasan mengenai living law yang membuka ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan daerah dan perlindungan korban.(ist)

    Eddy OS Hiariej kirminalisasi Komnas Perempuan KUHP Wamehum
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026

    Ihwal Kontroversi Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Gagal ke Tingkat Nasional, Benarkah Alami Rasisme?

    May 28, 2026

    Dukung Putusan MK, Dasco: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

    May 28, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026664

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660

    Siksaan Tentara Israel terhadap Relawan GSF usai Kamera di Kapal Mati: Terjadi Penembakan untuk Takuti Mental

    May 26, 2026659
    Don't Miss
    Hotel

    Fairfield by Marriott Bali Legian Hadirkan “Unite & Meet” untuk Meeting dan Corporate Gathering di Bali

    By suaranuraniMay 30, 2026558

    suaranurani.com | LEGIAN, BALI – Berlokasi di kawasan Legian yang strategis, Fairfield by Marriott Bali…

    UMB Somasi Elfiany Syafruddin Usai Dicatut dalam Dugaan Penelitian Palsu Bersama Rifaldy Fajar cs

    May 30, 2026

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    May 28, 2026

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Fairfield by Marriott Bali Legian Hadirkan “Unite & Meet” untuk Meeting dan Corporate Gathering di Bali

    May 30, 2026

    UMB Somasi Elfiany Syafruddin Usai Dicatut dalam Dugaan Penelitian Palsu Bersama Rifaldy Fajar cs

    May 30, 2026

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    May 28, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026664

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.