suaranurani.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sebelumnya diketahui, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menjadi pelaku dan korban tindak pidana pemerasan.
Saat ini, Anom sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 27 Juli 2026.
Terkini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seorang polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Saat ditanya terkait kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” beber Budi.
“Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” imbunya.
Lantas, bagaimana jejak kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Bupati Pemalang itu sebagai pelaku maupun korban? Berikut fakta terkini di antaranya.
Anom Diduga Jadi Pelaku Sekaligus Korban
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Mereka ialah Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris, Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias yang bernama Lilik Budi Suprianto (swasta).
Setidaknya, KPK sempat menyebut, terdapat dua klaster tindak pidana yang dinaikkan KPK ke tahap penyidikan.
“Klaster pertama yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta,” ungkap Budi.
“Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” sambungnya.
Jejak OTT KPK di Pemalang-Jakarta
Dalam kasus ini, OTT KPK tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, sebanyak total 21 orang ditangkap.
Anom bersama 4 pihak lain yang tidak diketahui identitasnya ditangkap di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, 1 orang di antaranya ialah istri Anom yang bernama Noor Faizah Maenofie yang berstatus sebagai terperiksa.
Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar.
Secara paralel, KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang nantinya akan digeledah.
Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.(ist)

