Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

    July 31, 2026

    Tan Kian Diperiksa Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ternyata Bukan Pertama Kali Namanya Muncul di Kasus Korupsi

    July 31, 2026

    Gelombang Protes Warga di Palangka Raya Imbas Pemadaman Listrik: Geruduk Kantor PLN, Disebar Bangkai Ayam

    July 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya
    • Tan Kian Diperiksa Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ternyata Bukan Pertama Kali Namanya Muncul di Kasus Korupsi
    • Gelombang Protes Warga di Palangka Raya Imbas Pemadaman Listrik: Geruduk Kantor PLN, Disebar Bangkai Ayam
    • Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sosoknya Juga Disebut Anggota Polri
    • Komitmen Hijau Terminal Teluk Lamong, Kolaborasi Riset Ekologis Dengan BRIN Untuk Pengayaan Keanekaragaman Hayati
    • Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan, Solusi Bangun Indonesia Hadirkan Pengobatan Gratis Bagi 1.341 Masyarakat Kabupaten Tuban
    • The Sunday Brunch : Rayakan Ulang tahun, Arisan, Gathering, hingga Reunion di Aston Imperial Bekasi setiap hari Minggu
    • Ketika Rooftop Tak Lagi Sekadar Tempat Nongkrong: Midtown Residence Surabaya Hadirkan Ruang Kolaborasi Komunitas
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»PT Terminal Petikemas Surabaya»Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

    suaranuraniBy suaranuraniJuly 31, 2026No Comments601 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Direktur Operasi TPS, Noor Budiwan, paling kiri hadir dalam konferensi pers di TPS, Kamis (30/7) (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai

    ±Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

    Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

    “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

    Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

    Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:

    • 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor; dan
    • 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

    Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Barang yang berhasil diamankan meliputi:

    • 826 karton keramik;
    • 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan
    • 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

    Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.

    Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.

    “Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

    Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar:

    • Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri. 

    Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan.

    Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (ist)

    Bea Cukai Bea Cukai Jawa Timur I Kanwil Polri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan

    July 28, 2026

    Arus Peti Kemas TPS Tetap Positif Pada Bulan Juni 2026

    July 16, 2026

    TPS Dukung Program DOKAR Baksose Suroboyo di Kecamatan Lakarsantri, Warga Dapatkan Bahan Pangan Bergizi dengan Harga Terjangkau

    July 14, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026973

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026785
    Don't Miss
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

    By suaranuraniJuly 31, 2026601

    suaranurani.com | SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai…

    Tan Kian Diperiksa Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ternyata Bukan Pertama Kali Namanya Muncul di Kasus Korupsi

    July 31, 2026

    Gelombang Protes Warga di Palangka Raya Imbas Pemadaman Listrik: Geruduk Kantor PLN, Disebar Bangkai Ayam

    July 31, 2026

    Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sosoknya Juga Disebut Anggota Polri

    July 31, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

    July 31, 2026

    Tan Kian Diperiksa Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ternyata Bukan Pertama Kali Namanya Muncul di Kasus Korupsi

    July 31, 2026

    Gelombang Protes Warga di Palangka Raya Imbas Pemadaman Listrik: Geruduk Kantor PLN, Disebar Bangkai Ayam

    July 31, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026973

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.