Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    June 24, 2026

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
    • Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar
    • Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung
    • Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB
    • Somerset Berlian Jakarta Perkuat Komitmen Sustainable Living Melalui Program Pengelolaan Minyak Jelantah Bersama TUKR
    • ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar
    • Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
    • Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Motor Kredit Dijual, Ketua RT di Jember Dipolisikan
    Hukum & Kriminal

    Motor Kredit Dijual, Ketua RT di Jember Dipolisikan

    suaranuraniBy suaranuraniFebruary 12, 2024No Comments11 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur (foto : ist)
    Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JEMBER – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

    PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

    Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

    Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

    Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Syaiful yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar, menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran.

    Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember. 

    “Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

    Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

    Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

    “Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi.(ara)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Terduga Pelaku Aniaya di Bandung Diduga Sempat Layangkan Surat Resign ke Tempat Kerja Korban pada 4 Bulan Lalu

    June 22, 2026

    Pengacara Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Melayani Kepentingan Politik Jokowi

    June 20, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    Peristiwa

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    By suaranuraniJune 24, 2026534

    suaranurani.com | JAKARTA – Viral keluhan penumpang mengenai restorasi atau kereta makan berubah menjadi co-working…

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026

    Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB

    June 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop

    June 24, 2026

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

    June 24, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.