suaranurani.com | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemberian sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batasan usia penggunanya.
Menurut Meutya, sanksi diberikan kepada PSE jika ditemukan pelanggaran berupa pengguna platformnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Sanksi kepada PSE, Bukan Anak atau Orang Tua
Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan sanksi yang diberikan kepada PSE berdasarkan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Aturan tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, termasuk batasan usia yang harus ditaati, termasuk untuk bermedia sosial.
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya dalam rapat.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.
Kategori Usia dan Akses Bermedia Sosial
Lebih lanjut, PP Tunas yang diteken pada Maret 2025 itu juga berisi aturan batasan usia bagi anak untuk membuat akun media sosial.
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” lanjutnya.
“Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia dan di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia,” paparnya.
Adapun PSE dengan kategori risiko ringan memiliki batas 13 tahun dan risiko tinggi yaitu anak yang baru boleh mendaftar dan mengakses sudah berusia 16 tahun.
Saat pembuatan akunnya, aturan tersebut menegaskan untuk didampingi oleh orang tua.
Sementara untuk anak yang berusia 18 tahun, sudah diizinkan untuk bisa memiliki dan menggunakan akunnya secara mandiri.
Media Sosial hingga Game Online Sempat Dikaitkan dengan Kasus Kekerasan pada Anak-anak
Isu untuk memperhatikan penggunaan media sosial dan game online di kalangan anak-anak kembali mencuat usai kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Ketika rapat terbatas di Kartanegara pada 9 November 2025, Mentersi Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo memberi perhatian tentang upaya pembatasan dan meminimalisir pengaruh dari game online.
“Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang di situ ada yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan. Cukup lengkap,” kata Prasetyo Hadi kala itu.
“Misalnya contoh PUBG gitu, misalnya. Kan di situ juga mungkin kita berpikirnya ada pembatasan-pembatasan karena di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, lebih berbahaya lagi secara psikologis terbiasa melakukan yang namanya kekerasan sebagai sesuatu yang biasa aja,” tambahnya.
Senada dengan Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga sempat memberikan imbauan untuk mengawasi penggunaan gawai pada anak-anak.
“Kita imbau kepada sekolah-sekolah untuk menerapkan asas kehati-hatian, terutama kepada para murid,” ujar Dasco kepada awak media saat menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta RS Islam Cempaka Putih pada 9 November 2025.
“Jangan sembarangan melihat-lihat gadget, karena itu antara lain mungkin tadi akibat pengaruh dari apa yang dilihat di media-media sosial,” tuturnya. (ist)

