suaranurani.com | YOGYAKARTA – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare ‘Little Aresha’ di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya diketahui, skandal dugaan penganiayaan tersebut mencuat usai aksi penggerebekan pihak kepolisian di daycare ‘Little Aresha’, Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam kasus ini, dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh di daycare itu terungkap usai adanya temuan medis berupa luka pada bagian tubuh para korban.
Hal itu sontak menuai kecaman publik, lantaran dinilai telah melanggar kepercayaan para orang tua yang menitipkan anaknya di daycare wilayah Yogyakarta tersebut.
Setelah kasus itu viral, kini terbongkar adanya peran penting dari eks karyawan yang mengaku ijazahnya oleh pihak daycare ‘Little Aresha’.
“Ada peran eks karyawan yang ijazahnya ditahan melapor ke kepolisian,” tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 26 April 2026.
Eks pegawai daycare di Yogyakarta itu disebut sempat melapor ke polisi lantaran merasa janggal dengan perlakuan pengasuh terhadap anak-anak yang dititipkan.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian ihwal laporan yang disampaikan oleh eks karyawan daycare ‘Little Aresha’ di Yogyakarta tersebut? Berikut kronologinya.
Resign usai Merasa Janggal
Secara terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia membenarkan adanya aksi penggerebekan di daycare itu bermuara dari laporan mantan karyawan.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Pandia sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, pada Minggu, 26 April 2026.
Kemudian, Pandia menyebut eks karyawan itu memutuskan mengundurkan diri karena merasa perlakuan di tempat tersebut tidak sesuai dengan hati nuraninya.
“Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin,” tuturnya.
“(Korban) ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign,” jelas Pandia.
Ijazah Ditahan Pihak Daycare
Pandia melanjutkan, setelah mengundurkan diri, ijazah milik karyawan tersebut justru ditahan oleh pihak daycare.
“Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menyebut jumlah total korban mencapai 103 anak.
Dari total korban, mayoritas atau sebagian besar terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik dan menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi hingga balita.
Lantas, bagaimana pandangan ahli dalam menyoroti skandal viral yang dinilai mencederai kepercayaan keluarga para korban anak di Yogyakarta tersebut?
Pelanggaran yang Tak Dapat Ditoleransi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) kini menyoroti penyelidikan dan proses penegakan hukum soal dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.
Terlebih, Erlina mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan.
“Simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak,” kata Erlina dalam keterangan resminya, pada Minggu, 26 April 2026.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Berdampak pada Fisik-Psikologis Korban
Erlina menjelaskan, penanganan korban kini difokuskan pada asesmen menyeluruh.
Hal itu mengingat durasi penitipan anak yang bervariasi, dampak yang muncul diprediksi tidak hanya menyasar sisi psikologis, tetapi juga kesehatan fisik dan tumbuh kembang anak.
“Dampaknya bisa bermacam-macam, sehingga diperlukan asesmen tidak hanya psikologis tapi juga fisik,” tutur Erlina.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk. Seluruh biaya penanganan dan pemulihan ini akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” tandasnya.(ist)

