suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat memperbincangkan soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Harno Trimadi (HT), selaku mantan direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kasus ini, Harno diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai Kemenhub.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya menduga Harno menerima gratifikasi saat menjabat sebagai kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2026.
“HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil 5 aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat posisi kepala Balai Kemenhub.
Mereka bertindak sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang mulanya terungkap pada 2023 lalu.
Lantas, bagaimana sebenarnya jejak panjang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut? Berikut ulasannya.
Oknum Kepala Balai Terjerat Gratifikasi
Ihwal skandal tersebut, Budi mengatakan, KPK menduga sejumlah kepala Balai Kemenhub terlibat praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi.
Sementara itu, KPK masih mendalami kasus oknum kepala Balai Kemenhub yang diduga terjerat gratifikasi hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” terang Juru Bicara KPK.
5 Saksi ASN Diperiksa KPK
5 saksi ASN dalam kasus ini, terdiri atas Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan kepala BPTDTipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Senin, 25 Mei 2026, tetapi hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan KPK.
Kemudian, pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf dipanggil.
Keduanya diketahui telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
OTT KPK soal Dugaan Suap di 2023
Usut punya usut, kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 lalu.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah itu kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewodan Harno Trimadi.
Selain itu, terdapat 2 pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mega Proyek dari Solo Balapan hingga Cianjur
KPK telah memastikan, perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar.
Lalu, terdapat pula proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera, dan 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.(ist)

