suaranurani.com | JAKARTA PUSAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.
Hal tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum.
Hal tersebut, serta upaya menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dituntut Bersama 5 Terdakwa Lain
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni telah melakukan perbuatannya bersama-sama dengan 5 terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Terkait tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menilai, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.
Sementara itu, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap jaksa.
“Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya,” tambahnya.
Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dugaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI,” tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
“(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I,” tandasnya.(ist)

