Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak
    • Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum
    • Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional
    • Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi
    • Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
    • Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar
    • Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung
    • Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
    Hukum & Kriminal

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 12, 2026No Comments399 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA PUSAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

    Hal tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis, 12 Maret 2026.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum.

    Hal tersebut, serta upaya menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

    “Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

    Dituntut Bersama 5 Terdakwa Lain

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni telah melakukan perbuatannya bersama-sama dengan 5 terdakwa lain.

    Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

    Terkait tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Jaksa menilai, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.

    Sementara itu, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

    “Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap jaksa.

    “Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya,” tambahnya.

    Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

    Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

    Dugaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

    Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    “Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI,” tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.

    Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

    “(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I,” tandasnya.(ist)

    Ammar Zoni Jakarta Pusat JPU narkoba narkotika Pengadilan Negeri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar

    June 24, 2026

    Terduga Pelaku Aniaya di Bandung Diduga Sempat Layangkan Surat Resign ke Tempat Kerja Korban pada 4 Bulan Lalu

    June 22, 2026

    Pengacara Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Melayani Kepentingan Politik Jokowi

    June 20, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    By suaranuraniJune 26, 2026698

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas,…

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026

    Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi

    June 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.