suaranurani.com | KABUPATEN SUKOHARJO, JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, 3 pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyono.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“(Hal ini) masuk ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” bebernya.
KPK lantas membeberkan jabatan para tersangka pemerasan di lingkungan Pemkab Sukorjo tersebut.
“Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo,” sebut Asep.
“Dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” tambahnya.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Dalam keterangannya, KPK menyatakan, Etik Suryani cs diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Saat itu, Etik diduga meminta kepada Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo.
Operasi senyap itu berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menyasar para perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Jejak OTT KPK di Jateng
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sempat mengonfirmasi secara resmi mengenai jalannya penindakan hukum tertutup terhadap Etik Suryani.
“KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangkap di wilayah Soloraya, Jawa Tengah,” ujar Budi melalui keterangan resminya, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam rangkaian OTT itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam pusaran kasus pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” terang Budi.
Setelahnya, KPK langsung melakukan proses pemeriksaan awal di Mapolresta Solo, pada Kamis, 9 Juni 2026 malam hingga Jumat, 10 Juli 2026 pagi.
“Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Budi.
Skandal Penyalahgunaan Wewenang Pejabat
Pada kesempatan yang sama, Budi membenarkan delik perkara yang menjerat kepala daerah tersebut berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan.
“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” sebut Budi.
Dalam perkara ini, sejumlah petugas KPK sempat membawa 6 koper besar berwarna hijau serta sebuah bundelan berkas di Mapolresta Solo, pada Jumat, 10 Juli 2026 pagi.
Saat digiring keluar, Etik tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi (vest) berwarna hitam.
Bupati Sukoharjo itu juga terlihat berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera dengan mengenakan masker.
Etik Suryani Diam Seribu Bahasa
Ketika dihujani rentetan pertanyaan oleh awak media mengenai penangkapan dirinya, Etik memilih diam seribu bahasa.
Dengan raut wajah yang tampak serius, ia terus berjalan lebar memasuki bus pariwisata yang sudah disiapkan, bersamaan dengan dimasukkannya 6 koper hijau ke dalam bagasi.
Kala itu, rombongan yang mendapat pengawalan ketat dari mobil Patwal Polresta Solo itu dilaporkan langsung bertolak menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Hingga saat ini, Etik Suryani dan para tersangka lain telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ihwal dugaan pemerasan tersebut.(ist)

