suaranurani.com | JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah Hanania Travel masih terus bergulir.
Terbaru, sebanyak 620 orang yang melaporkan secara kolektif telah menjadi korban Hanania Travel ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Laporan tersebut merupakan gelombang ketiga dalam kasus Hanania Travel yang mulai mencuat sejak akhir Mei 2026.
Total Korban dan Kerugian Penipuan Hanania Travel
Dalam laporan ketiga ini, korban diwakili oleh pengacara Joddy Mulyasetya Putra dan menyebut sampai saat ini, total korban berjumlah 1.286 orang.
“Gelombang ketiga sudah terdapat yang akan kita laporkan ke pihak Polda, itu kurang lebih ada 620 pax yang jadi korban,” kata Joddy kepada awak media pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Jadi, jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35,3 miliar,” jelasnya.
Ada Korban Calon Jemaah Haji Plus
Tak hanya jemaah umrah, Joddy juga mengungkapkan bahwa ada korban yang datang dari jemaah yang mendaftar haji Plus
“Kurang lebih ada 4 pax korban haji, yang sudah menabung menyerahkan uang kepada pihak Hanania, namun belum menyerahkan ke BPKH,” lanjutnya.
Empat jemaah yang mendaftar haji plus tersebut bahkan membayar 1.000 Dolar Amerika lebih mahal dari ketentuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH memberi batasan haji plus adalah 4.000 dolar Amerika, tapi Hanania meminta calon jemaahnya membayarnya sebesar 5.000 Dolar Amerika.
Masalah muncul ketika uang jemaah belum disetorkan ke BPKH, maka belum mendapatkan nomor porsi.
Akibatnya, calon jemaah tersebut tidak masuk ke dalam daftar antrean haji dan tidak bisa dialihkan ke travel lain.
Daftar Haji dengan Iming-iming Umrah
Joddy menambahkan bahwa pihak Hanania sebelumnya memberikan penawaran untuk mendaftar haji dengan iming-iming umrah gratis.
Umrah yang dijanjikan diberangkatkan pada bulan Syawal, sementara keberangkatan umrah Syawal tahun ini pun mengalami pembatalan.
“Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal,” kata Joddy.
“Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah ‘Daftar Haji Plus Free Umrah Bulan Syawal’, tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya. Nomor porsi haji belum dapat, tapi akan diberangkatkan untuk umrah,” terangnya.
Barang Bukti Pelaporan
Sejumlah dokumen pendukung pun diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti penyidikan.
Beberapa bukti yang diberikan seperti, formulir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, bukti transfer pembayaran, hingga tangkapan layar percakapan dengan pihak Hanania Travel.
Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Hanania Travel
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada 28 Mei 2026 dan telah menetapkan bos Hanania Travel, Farhan atau ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Saat laporan awal, kepolisian telah menyita beberapa berkas terkait perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundle paspor jemaah sebagai barang bukti.
Kepolisian menyebutkan bahwa uang jemaah dari Hanania Travel digunakan untuk keperluan di luar kepentingan ibadah umrah.
Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.
Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ist)

