suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti sosok dokter kecantikan, dr. Richard Lee yang resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelumnya diketahui, Richard sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Usut punya usut, di tengah kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya, Richard lebih memilih melakukan live TikTok.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
“(Hal itu) untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” tambahnya.
Budi menilai, sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.
“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tegasnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan yang membuat Richard Lee akhirnya ditahan dalam kasus tersebut? Bergini awal mulanya.
Dinilai Hambat Penyidikan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Budi menyebut, pihaknya memiliki 2 alasan utama dalam melakukan penahanan terhadap Richard.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” paparnya.
“Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” imbuh Budi.
Mangkir Tanpa Alasan yang Jelas
Budi menyebutkan alasan yang kedua, yakni dokter kecantikan itu sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tukas Budi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap Richard Lee. (ist)

