suaranurani.com | JAKARTA – Aktivis kemanusiaan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (Cs) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar yang berujung ricuh, pada Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Harika Nova Yeri dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ucap Harika.
Selain Delpedro, 3 terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Lantas, bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan bebas bagi Delpedro Cs? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Bermula dari Postingan Affan Kurniawan
Dalam kesempatan yang sama, Harika menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hakim Ketua lantas menyoroti unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis Hakim berpendapat, unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Harika.
Sempat Dituntut 2 Tahun Bui
Sebelumnya diketahui, Delpedro Cs sempat dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Hal tersebut, yaitu diduga turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Tercatat, Delpedro Cs didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025 lalu.
Keempat terdakwa itu diduga mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Poster yang Dinilai Memprovokasi
Dalam kasus ini, Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation disebut pernah membagikan ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”.
“Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami,” demikian tertulis dalam poster lainnya.
Jaksa menilai, berdasarkan narasi yang diunggah oleh para terdakwa, membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demo anarkis di depan DPR RI hingga di depan Markas Polda Metro Jaya.
Setelah melalui perjalanan panjang dalam proses hukum, Delpedro Cs kini dinyatakan bebas dari dakwaan kasus penghasutan demo Agustus 2025.
Terlebih, Hakim menyatakan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro Cs.(ist)

