Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026
    • PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
    • JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU
    • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
    • Abu Janda Dinilai Keliru Pahami Sejarah usai Sebut RI Tak Punya Utang Budi ke Palestina Setelah Masa Kemerdekaan 1945
    • Pilu Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL Bogor-Manggarai: Tangannya Masuk-masuk
    • Warga Purwodadi Ini Sempat Viralkan Menu MBG, Sebut Kritik Bukan untuk Menghujat tapi Demi Perbaikan
    • Sempat Bertemu Sehari Sebelum Meninggal, Enzy Storia Ungkap Vidi Aldiano Merespons Sahabat dengan Gerakan Tangan: Dia Tahu Aku Hadir Buat Dia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Kapolresta Sleman Ngaku Salah Terapkan Pasal usai Jadikan Tersangka Suami yang Bela Istrinya dari Penjambret
    Hukum & Kriminal

    Kapolresta Sleman Ngaku Salah Terapkan Pasal usai Jadikan Tersangka Suami yang Bela Istrinya dari Penjambret

    suaranuraniBy suaranuraniJanuary 30, 2026No Comments197 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta. (Instagram.com/@pembasmii.kehaluan - YouTube.com / TVR Parlemen)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Hogi Minaya, pria asal Sleman sempat menjadi tersangka saat mengejar pelaku jambret terhadap istrinya, dan kini bisa bernapas lega.

    Pasalnya, Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini mendapatkan keadilan demi bisa bebas dari tuduhan.

    Penetapan tersangka terhadap Hogi ini sempat menjadi sorotan sebagian publik di media sosial.

    Hogi menjadi tersangka setelah 2 orang oknum penjambret terhadap sang istri itu meninggal dunia dalam insiden tersebut.

    Seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Hogi mendapatkan keadilan.

    Arsita, istri dari Hogi juga bersyukur komisi III turut membantunya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

    “Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami,” terang Arista.

    “Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun,” tambahnya.

    DPR Minta Setop Kasus Hogi

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta agar kasus Hogi dihentikan.

    Hal ini setelah anggota dewan mendengar penjelasan dari kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman hingga Kajati Sleman.

    Komisi III meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).

    Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.

    “Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan,” tegasnya.

    “Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” imbuhnya.

    Hingga kini, permintaan menghentikan perkara itu juga sudah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.

    Nantinya, surat tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.

    Kapolresta Sleman Ngaku Salah Terapkan Pasal

    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 28 Januari 2026, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.

    Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.

    “Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.

    Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.

    “Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan,” ucapnya.

    “Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” terang Edy.

    Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi insiden penjambretan yang dialami istri Hogi hingga sempat berujung pada penetapan tersangka bagi sang suami? Begini penjelasan pengacara maupun dari pihak kepolisian.

    Pengacara: Istri Hogi Dijambret saat Antar Makanan

    Dalam RDP Komisi III DPR itu, Pengacara Hogi, Teguh Sri menjelaskan istri kliennya yakni Arsita Ningtyas memiliki usaha makanan ringan atau snack yang biasa mendapat pesanan dari instansi atau hotel.

    Saat insiden terjadi, Arsita hendak mengantar snack pesanan ke salah satu hotel di Jalan Jogja-Solo.

    Dalam perjalanan itu, Arsita yang mengendarai motor bertemu dengan suaminya yang membawa mobil.

    “Tidak diduga tiba-tiba bertemu Mas Hogi, Mba Arista mengendarai sepeda motor bertemu Mas Hogi di turunan fly over Janti, Mas Hogi naik mobil,” tutur Teguh.

    “Sama-sama mau mengantar pesanan snack di hotel Grand Diamond,” tambahnya.

    Teguh mengatakan saat itu, Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati istrinya.

    2 orang itu kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan Arista dengan menggunakan pisau kecil serbaguna atau cutter.

    Saat itu, Arista sudah berteriak adanya jambret. Hogi yang menggunakan mobil lalu mengejar penjambret itu.

    “Kemudian dilakukan pengejaran terhadap jambret yang berboncengan, yang di belakang masih membawa cutter, Mas Hogi berusaha menghentikan,” kata Teguh.

    Teguh mengatakan saat itu penjambret justru semakin kencang mengendarai sepeda motornya, hingga terjadi kontak dengan kendaraan yang dipacu Hogi.

    “Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal,” ungkapnya.

    “Kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua-duanya. Pembonceng masih menggenggam cutter,” tandas Teguh.

    Polisi: Ada Dugaan Penganiayaan

    Dalam kesempatan yang sama, Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman menjelaskan kronologi peristiwa itu.

    Edy mengatakan, terdapat 2 peristiwa yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Kemudian, terkait kecelakaan lalu lintas dua orang meninggal dunia sebagai buntut dari aksi kejar-kejaran atas peristiwa penjambretan.

    Edy lalu menjelaskan, dalam proses penyelidikan ada informasi dari paman para penjambret soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hogi.

    “Terdapat penganiayaan dengan cara pengemudi mundur mobilnya lalu turun dan menendang korban yang sudah terkapar,” terangnya.

    “Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut,” kata Edy.

    Kendati demikian, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapati penyelidik, dugaan penganiayaan oleh Hogi itu tak terbukti.

    Selain itu, Edy mengatakan penyidik juga mendapatkan dua CCTV dalam peristiwa lakalantas.

    “Ada dua temuan dari CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi,” jelas Edy.

    “Sehingga selain motornya terbang, kedua korban juga turut terpental dari motornya dan menabrak tembok,” tandasnya.(ist)

    Grand Diamond Hogi Minaya Kapolresa Sleman Komisi III DPR
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    March 12, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556

    Kenang Kepergian Lula Lahfah, Keanu Agl Ungkap Rencana Liburan Bersama hingga Janjian Kejutan Ultah Dara Arafah

    January 25, 2026556
    Don't Miss
    Ekbis

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    By suaranuraniMarch 12, 2026451

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional…

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    March 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.