suaranurani.com | JAKARTA – Hogi Minaya, pria asal Sleman sempat menjadi tersangka saat mengejar pelaku jambret terhadap istrinya, dan kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini mendapatkan keadilan demi bisa bebas dari tuduhan.
Penetapan tersangka terhadap Hogi ini sempat menjadi sorotan sebagian publik di media sosial.
Hogi menjadi tersangka setelah 2 orang oknum penjambret terhadap sang istri itu meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Hogi mendapatkan keadilan.
Arsita, istri dari Hogi juga bersyukur komisi III turut membantunya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
“Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami,” terang Arista.
“Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun,” tambahnya.
DPR Minta Setop Kasus Hogi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta agar kasus Hogi dihentikan.
Hal ini setelah anggota dewan mendengar penjelasan dari kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman hingga Kajati Sleman.
Komisi III meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).
Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.
“Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan,” tegasnya.
“Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” imbuhnya.
Hingga kini, permintaan menghentikan perkara itu juga sudah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.
Kapolresta Sleman Ngaku Salah Terapkan Pasal
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 28 Januari 2026, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan,” ucapnya.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” terang Edy.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi insiden penjambretan yang dialami istri Hogi hingga sempat berujung pada penetapan tersangka bagi sang suami? Begini penjelasan pengacara maupun dari pihak kepolisian.
Pengacara: Istri Hogi Dijambret saat Antar Makanan
Dalam RDP Komisi III DPR itu, Pengacara Hogi, Teguh Sri menjelaskan istri kliennya yakni Arsita Ningtyas memiliki usaha makanan ringan atau snack yang biasa mendapat pesanan dari instansi atau hotel.
Saat insiden terjadi, Arsita hendak mengantar snack pesanan ke salah satu hotel di Jalan Jogja-Solo.
Dalam perjalanan itu, Arsita yang mengendarai motor bertemu dengan suaminya yang membawa mobil.
“Tidak diduga tiba-tiba bertemu Mas Hogi, Mba Arista mengendarai sepeda motor bertemu Mas Hogi di turunan fly over Janti, Mas Hogi naik mobil,” tutur Teguh.
“Sama-sama mau mengantar pesanan snack di hotel Grand Diamond,” tambahnya.
Teguh mengatakan saat itu, Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati istrinya.
2 orang itu kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan Arista dengan menggunakan pisau kecil serbaguna atau cutter.
Saat itu, Arista sudah berteriak adanya jambret. Hogi yang menggunakan mobil lalu mengejar penjambret itu.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap jambret yang berboncengan, yang di belakang masih membawa cutter, Mas Hogi berusaha menghentikan,” kata Teguh.
Teguh mengatakan saat itu penjambret justru semakin kencang mengendarai sepeda motornya, hingga terjadi kontak dengan kendaraan yang dipacu Hogi.
“Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal,” ungkapnya.
“Kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua-duanya. Pembonceng masih menggenggam cutter,” tandas Teguh.
Polisi: Ada Dugaan Penganiayaan
Dalam kesempatan yang sama, Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman menjelaskan kronologi peristiwa itu.
Edy mengatakan, terdapat 2 peristiwa yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, terkait kecelakaan lalu lintas dua orang meninggal dunia sebagai buntut dari aksi kejar-kejaran atas peristiwa penjambretan.
Edy lalu menjelaskan, dalam proses penyelidikan ada informasi dari paman para penjambret soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hogi.
“Terdapat penganiayaan dengan cara pengemudi mundur mobilnya lalu turun dan menendang korban yang sudah terkapar,” terangnya.
“Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut,” kata Edy.
Kendati demikian, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapati penyelidik, dugaan penganiayaan oleh Hogi itu tak terbukti.
Selain itu, Edy mengatakan penyidik juga mendapatkan dua CCTV dalam peristiwa lakalantas.
“Ada dua temuan dari CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi,” jelas Edy.
“Sehingga selain motornya terbang, kedua korban juga turut terpental dari motornya dan menabrak tembok,” tandasnya.(ist)

