suaranurani.com | JAKARTA SELATAN – TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.
“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan,” kata Donny dalam keterangannya, pada Kamis, 11 Juni 2026.
“Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” tambahnya.
Di sisi lain, TNI AD memastikan kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana dan persuasif, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Donny.
Berstatus Rumah Negara untuk Prajurit TNI Aktif
Diketahui, objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
Ada pun, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).
Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif.
Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
45 KK Telah Sukarela Tinggalkan Hunian
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.
Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Sosialisasi Penataan Sejak Juli 2024
Sebelumnya, TNI AD telah melakukan sosialisasi terkait penataan rumah dinas di Lenteng Agung ini yang dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 lalu.
Hal tersebut, dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
TNI AD kemudian menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Atas penertiban rumah dinas di kawasan Jaksel itu, TNI memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Terkhusus, penertiban juga dinilai telah diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.(ist)

