suaranurani.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa aliran dana terkait izin tinggal yang menyeret nama Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dibagi menggunakan kode tertentu.
KPK menyebut bahwa kode-kode tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk membagi uang hasil pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam gelaran konferensi pers oleh KPK, beberapa kode yang digunakan adalah ‘malaikat,’ ‘konser,’ dan ‘ACC klik.’
Kode ‘Malaikat’ untuk Distribusi Uang ke Pejabat Tinggi
Ketua KPK, Setyo Budi mengatakan bahwa kode malaikat digunakan untuk distribusi uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“ Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti istilah Malaikat yang dimaksud untuk distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Setyo saat konferensi pers di kantor KPK pada Kamis, 4 Juni 2026.
Lebih lanjut, kode malaikat digunakan untuk pejabat di tingkat eselon dua ke atas di lingkungan Kementerian Imipas.
“Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon dua ke atas,” imbuhnya.
Bagi Uang Sesuai Peran dengan Kode ‘Konser’
Selain malaikat, Setyo juga menjelaskan ada kode konser yang digunakan, yakni dengan perumpamaan grup band.
Ada kode lain di dalamnya, yaitu vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer yang menentukan besaran pembagian sesuai peran masing-masing.
“Ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini ini menggunakan istilah ‘Pembayaran Konser’ gitu. Jadi Konser Grup Band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian gitaris dapat sekian gitu ya, backing vocal dapat sekian koreografer juga tertentu,” papar Setyo.
“Jadi, itu menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu tersebut yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Uang ‘ACC Klik’ untuk Izin Tinggal
Meski pengurusan izin tinggal WNA sudah dilakukan dengan sistem digital, KPK menyebut ada modus baru yang dilakukan.
Celah tersebut digunakan untuk memeras pemohon agar membayar sejumlah biaya tambahan agar mendapat persetujuan izin tinggal yang masuk ke kantong pribadi.
“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya kenapa itu kemudian muncul pungli,” kata Taufik.
“Kemudian untuk keuntungan biro jasa sebenarnya yang diperaskan ini biro jasanya karena head-to-head-nya dengan pejabat imigrasi ini adalah biro jasa. Ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” terangnya.
Sementara itu, KPK saat ini telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.
Menurut hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah menerima Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. (ist)

