Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar

    June 23, 2026

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026

    Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua

    June 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar
    • Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
    • Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua
    • TPS Salurkan Bahan Pangan dengan Harga Murah di Kecamatan Pakal melalui Program DOKAR (Dodolan Koyok Pasar)
    • Terduga Pelaku Aniaya di Bandung Diduga Sempat Layangkan Surat Resign ke Tempat Kerja Korban pada 4 Bulan Lalu
    • Kronologi Viral Curhatan Alumni SMAN 2 Bantul, Diduga jadi Korban Perundungan hingga Alami Bipolar
    • Lalu Lintas Semrawut hingga ‘Mengungsi’ ke Mall Demi Listrik, Warganet Tuntut Penjelasan Pemadaman Tanpa Pemberitahuan dari PLN Jogja
    • Bikin Geram Warganet, Viral Mahasiswa Bawa Printer saat Nugas di Kafe: Sewajarnya Adab dan Etika di Tempat Umum
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka
    Hukum & Kriminal

    Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka

    suaranuraniBy suaranuraniJanuary 29, 2026No Comments336 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti pernyataan Kapolresta Sleman, Edy Setyanto yang dicecar anggota Komisi III DPR soal kasus suami lawan penjambret berujung tersangka. (YouTube.com / TVR Parlemen)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto dicecar anggota DPR terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi, suami yang mengejar penjambret istrinya, dan pihak keluarga penjambret yang tewas, pada Senin, 26 Januari 2026.

    Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

    Kini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.

    Terbata-bata saat Ditanya KUHP-KUHAP Baru

    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin terlihat kesal kepada Edy selaku Kapolres Sleman, lantaran dinilai tidak mengetahui isi KUHP.

    Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Edy terkait dirinya mengetahui tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

    Pada momen itu, Edy tampak menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin menjadi geram.

    “Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.

    Kapolres Sleman itu pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.

    Hal tersebut, sempat membuat Safaruddin kembali kesal lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.

    “Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu,” ujarnya.

    Pertanyakan Isi Pasal 34 KUHP

    Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.

    Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

    “Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin.

    “Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.

    Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.

    “Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.

    Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP

    Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

    “Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” terang Safaruddin.

    “Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” imbuhnya.

    Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri

    Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.

    Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.

    Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

    “Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” jelas Safaruddin.(ist)

    Kapolres Sleman Kompleks Parlemen Pasal 34 KUP suaranurani.com
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Terduga Pelaku Aniaya di Bandung Diduga Sempat Layangkan Surat Resign ke Tempat Kerja Korban pada 4 Bulan Lalu

    June 22, 2026

    Pengacara Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Melayani Kepentingan Politik Jokowi

    June 20, 2026

    Pengakuan Mahasiswi yang Diduga Curi Iuran KIP-K Senilai Rp103 Juta, Dipakai Bayar Pinjol hingga Pengobatan Ortu

    June 18, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    ParagonCorp

    ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar

    By suaranuraniJune 23, 20261

    suaranurani.com | JAKARTA – Antusiasme perempuan Indonesia untuk bertumbuh dan mengambil peran kepemimpinan terus menunjukkan…

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026

    Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua

    June 23, 2026

    TPS Salurkan Bahan Pangan dengan Harga Murah di Kecamatan Pakal melalui Program DOKAR (Dodolan Koyok Pasar)

    June 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    ParagonCorp Pilih 60 Pemimpin Perempuan untuk Women’s Space Mentorship Bootcamp Dari 3.894 Pendaftar

    June 23, 2026

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026

    Viral Petugas Damkar di Ciamis Temani Siswa Ambil Rapor, Ceritakan Jerih Payah sang Anak Tanpa Bantuan Orang Tua

    June 23, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.