suaranurani.com | JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto dicecar anggota DPR terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi, suami yang mengejar penjambret istrinya, dan pihak keluarga penjambret yang tewas, pada Senin, 26 Januari 2026.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.
Terbata-bata saat Ditanya KUHP-KUHAP Baru
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin terlihat kesal kepada Edy selaku Kapolres Sleman, lantaran dinilai tidak mengetahui isi KUHP.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Edy terkait dirinya mengetahui tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Pada momen itu, Edy tampak menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin menjadi geram.
“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.
Kapolres Sleman itu pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Hal tersebut, sempat membuat Safaruddin kembali kesal lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu,” ujarnya.
Pertanyakan Isi Pasal 34 KUHP
Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.
Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
“Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP
Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” terang Safaruddin.
“Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” imbuhnya.
Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.
Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.
Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
“Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” jelas Safaruddin.(ist)

