suaranurani.com | JAKARTA – Tahun 2025 ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai perhatian publik dengan beberapa kebijakan yang diambil.
Beberapa kali masyarakat turun ke jalan untuk menumpahkan kekecewaan pada para wakil rakyat yang duduk di Parlemen.
Aksi penyaluran aspirasi masyarakat kepada DPR bahkan sempat menjadi gelombang panas dan besar, tak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah.
Selain kekecewaan masyarakat pada kebijakan yang dihasilkan, juga tentang sikap anggota yang dianggap telah melukai perasaan rakyat.
Februari: Demo Indonesia Gelap dan Pengesahan UU Minerba
Sudah mendapat kritikan tajam sejak pengajuan Rancangan Undang-Undang, DPR RI melanjutkan dengan mengesahkan perubahan atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada 18 Februari 2025.
UU Minerba tersebut berisi tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kepada BUMN, BUMD, dan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Sedangkan WIUP batu bara untuk koperasi, perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta ormas keagamaan dilakukan dengan cara lelang dan prioritas.
Pengesahan UU Minerba lantas menimbulkan demo mahasiswa bernama ‘Indonesia Gelap’ pada 20 Februari 2025, yang salah satunya menentang keputusan tersebut.
Maret: Pembahasan RUU TNI yang Dianggap Sembunyi-Sembunyi
Salah satu poin dari demo Indonesia Gelap adalah menolak RUU TNI yang dikhawatirkan akan memunculkan dwifungsi TNI.
Sorotan pada RUU TNI ketika terungkap bahwa Komisi I DPR melakukan rapat tertutup pada 14-15 Maret 2025 sebelum resmi disahkan pada 20 Maret 2025.
Rapat tersebut digelar di hotel bintang lima, Fairmont, Senayan, Jakarta di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.
Juli: Persiapan Duta Besar
DPR RI mengadakan fit and proper untuk menentukan Duta Besar (Dubes) ke beberapa negara dan perwakilan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemilihan Dubes sempat menjadi sorotan usai terungkap bahwa Indonesia tak memiliki perwakilan diplomasi di beberapa negara, termasuk di Amerika Serikat (AS).
Saat penunjukkan serta fit and proper, ada 24 calon Dubes yang diajukan oleh pemerintah untuk mengikuti uji kelayakan tersebut.
Agustus: Tunjangan DPR dan Demo Reset Indonesia
Isu besar DPR RI muncul di bulan Kemerdekaan Indonesia, yakni saat tunjangan rumah untuk anggota Dewan mencapai puluhan juta.
Tak hanya rumah, berbagai tunjangan seperti tunjangan beras, bensin, hingga komunikasi yang dianggap tak sepadan dengan kinerja untuk rakyat.
Kekecewaan rakyat makin memuncak saat beberapa anggota Dewan memberikan pernyataan dan sikap yang dianggap tak memiliki empati pada kondisi rakyat.
Ada 5 anggota Dewan yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.
Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget usai sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Kemarahan masyarakat dilampiaskan dengan demo ‘Reset Indonesia’ dan ‘17+8’ yang berisi tuntutan kepada DPR.
Situasi makin memanas saat jatuh korban pengemudi ojol menjadi korban mobil taktis Brimob di akhir Agustus 2025 dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
September: DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan Anggota
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025, resmi diumumkan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP
Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.
Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.
Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.
Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025.
Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.
Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (ist)

