suaranurani.com | JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil pengecekan terkait kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
Hanif menyebut bahwa dalam pengecekan awal, menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai.
Menurutnya, hal itu yang diduga membuat dampak banjir jadi lebih parah.
Kajian soal Kayu Gelondongan akan Dilanjutkan dengan para Ahli
Pengecekan lebih mendalam mengenai fenomena kayu gelondongan yang turut menerjang pemukiman bersama arus banjir itu akan dilakukan oleh tim kajian lingkungan.
Dalam tim tersebut akan melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat,” ucap Hanif Faisol kepada awak media dalam kunjungannya ke Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara pada Sabtu, 6 Desember 2025.
“Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Bakal Lakukan Pemeriksaan Mendetail
Hanif lantas mengklaim bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.
“Proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kementerian LH sudah menghentikan kegiatan operasional 4 perusahaan di lokasi bencana Sumatera untuk dilakukan audit lingkungan.
Penghentian sementara itu untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
Selain itu, dalam tahap penegakan hukumnya juga akan dilakukan dengan ketat dan transparan.
Keputusan Akhir akan Diambil Sesuai Kajian dan Bukti Lapangan
Mengenai sanksi administratif atau arahan kepada perusahaan terkait, Hanif menyatakan akan menunggu hasil dari kajian beserta bukti yang terkumpul.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” lanjutnya.
Adapun mengenai bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar.
Pendistribusian bantuan kepada korban membutuhkan jalur yang lancar, sehingga pihaknya akan turut dalam upaya pembukaan akses.
“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat,” ucapnya.
“Kalau perencanaan pemulihan jangka menengah, akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” tukasnya. (ist)

