Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026
    • PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
    • JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU
    • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
    • Abu Janda Dinilai Keliru Pahami Sejarah usai Sebut RI Tak Punya Utang Budi ke Palestina Setelah Masa Kemerdekaan 1945
    • Pilu Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL Bogor-Manggarai: Tangannya Masuk-masuk
    • Warga Purwodadi Ini Sempat Viralkan Menu MBG, Sebut Kritik Bukan untuk Menghujat tapi Demi Perbaikan
    • Sempat Bertemu Sehari Sebelum Meninggal, Enzy Storia Ungkap Vidi Aldiano Merespons Sahabat dengan Gerakan Tangan: Dia Tahu Aku Hadir Buat Dia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Hukum & Kriminal

    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif

    suaranuraniBy suaranuraniApril 21, 2024No Comments6 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Tim Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

    Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

    “Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujar Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto. Jumat, (19/4/2024) pagi.

    Lanjut Aris, bahwa kedua tersangka (TSK) ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

    “Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjut dia.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa. tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

    Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

    “Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” paparnya.

    “Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” lanjut Aris.

    Disebutkan bahwa, dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

    “Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sambungnya.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

    Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

    “Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” tuturnya.

    Sementara, hubungan kedua tersangka bahwa, tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM. (ari)

    Foto : Konpers Polda Jatim terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan

    Hukum & Kriminal Polda Jatim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    March 12, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556

    Kenang Kepergian Lula Lahfah, Keanu Agl Ungkap Rencana Liburan Bersama hingga Janjian Kejutan Ultah Dara Arafah

    January 25, 2026556
    Don't Miss
    Ekbis

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    By suaranuraniMarch 12, 2026451

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional…

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    March 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.