Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengusung Konsep Wedding Eternati, Goldmart Hadir dengan Wajah Baru di Tunjungan Plaza 3

    May 9, 2025

    Sambut HUT Kota Surabaya, Java Paragon Tawarkan Promo Menu Khas Surabaya

    May 6, 2025

    Kedokteran Unusa Raih Akreditasi Unggul, Miliki 3 Rumah Sakit Sendiri Untuk Praktik

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mengusung Konsep Wedding Eternati, Goldmart Hadir dengan Wajah Baru di Tunjungan Plaza 3
    • Sambut HUT Kota Surabaya, Java Paragon Tawarkan Promo Menu Khas Surabaya
    • Kedokteran Unusa Raih Akreditasi Unggul, Miliki 3 Rumah Sakit Sendiri Untuk Praktik
    • IWPG Global Region 1 Selenggarakan Workshop dan Edukasi Bersama Pemimpin Cabang Asia di Filipina
    • Film Perang Kota : Romansa Di Tengah Perang
    • Light From The Heart to The World : Terangi Dunia dari Hati
    • Unusa Kampanye Atasi Obesitas Bersama UNICEF
    • Menjaga Kelestarian Bumi dengan Kreativitas Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Hukum & Kriminal

    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif

    suaranuraniBy suaranuraniApril 21, 2024No Comments5 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Tim Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

    Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

    “Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujar Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto. Jumat, (19/4/2024) pagi.

    Lanjut Aris, bahwa kedua tersangka (TSK) ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

    “Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjut dia.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa. tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

    Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

    “Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” paparnya.

    “Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” lanjut Aris.

    Disebutkan bahwa, dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

    “Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sambungnya.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

    Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

    “Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” tuturnya.

    Sementara, hubungan kedua tersangka bahwa, tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM. (ari)

    Foto : Konpers Polda Jatim terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan

    Hukum & Kriminal Polda Jatim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    April 19, 2024

    Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan

    March 28, 2024

    Kasus Gugatan Debitur CIMB Niaga, Penggugat Hadirkan 2 Saksi Ahli dari Unair

    March 16, 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025377

    Konsisten Mendukung Potensi SMK, Waringin Hospitality Beri Beasiswa Bagi Best Tainee Tahap Ke 9

    January 11, 2025350
    Don't Miss
    Gaya Hidup

    Mengusung Konsep Wedding Eternati, Goldmart Hadir dengan Wajah Baru di Tunjungan Plaza 3

    By suaranuraniMay 9, 20251

    suaranurani.com | SURABAYA – Goldmart, merek perhiasan ternama yang telah hadir sejak 1991, kini tampil…

    Sambut HUT Kota Surabaya, Java Paragon Tawarkan Promo Menu Khas Surabaya

    May 6, 2025

    Kedokteran Unusa Raih Akreditasi Unggul, Miliki 3 Rumah Sakit Sendiri Untuk Praktik

    May 5, 2025

    IWPG Global Region 1 Selenggarakan Workshop dan Edukasi Bersama Pemimpin Cabang Asia di Filipina

    May 4, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Mengusung Konsep Wedding Eternati, Goldmart Hadir dengan Wajah Baru di Tunjungan Plaza 3

    May 9, 2025

    Sambut HUT Kota Surabaya, Java Paragon Tawarkan Promo Menu Khas Surabaya

    May 6, 2025

    Kedokteran Unusa Raih Akreditasi Unggul, Miliki 3 Rumah Sakit Sendiri Untuk Praktik

    May 5, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025377
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Home
    • Politik Pemerintahan
    • Advertorial
    • Hukum & Kriminal
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.