Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Anak Dipaksa Ibunya Mengemis saat CFD di Malang, Bawa Ember Kecil Berkeliling di Antara Pengunjung

    May 1, 2026

    Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi sebagai Strategi TPS dalam Memastikan Kebermanfaatan Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Bogasari Latih Warga Perumahan di Sidoarjo Atasi Kebakaran

    April 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Anak Dipaksa Ibunya Mengemis saat CFD di Malang, Bawa Ember Kecil Berkeliling di Antara Pengunjung
    • Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi sebagai Strategi TPS dalam Memastikan Kebermanfaatan Berkelanjutan
    • Bogasari Latih Warga Perumahan di Sidoarjo Atasi Kebakaran
    • Update Insiden Kebakaran Besar di Gudang Ekspedisi Depok: 10 Orang Berhasil Diselamatkan, 50 Warga Terdampak
    • Beredar Kasus Penyiraman Air Keras di Rawa Buaya Cengkareng, Korban Tak Sempat Menghindar hingga Bikin Warga Panik
    • Diduga Enggan Beri Jalan, Sopir Mobil Dinas di Jalan Tol Arah Serpong Kena Semprot Penumpang Ambulans
    • Diduga Belum Kantongi Izin, Daycare ‘Little Aresha’ Yogyakarta Kini Disorot usai Mayoritas Korban Aniaya Derita Pneumonia
    • ARTOTEL Harmoni Jakarta Rayakan Hari Kartini Dengan Memberdayakan Talenta Anak Disabilitas Tanpa Batas
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Ekbis»OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Ekbis

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    suaranuraniBy suaranuraniJanuary 26, 2024No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (foto : ist)
    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho), yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Timur – Giri Tribroto menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    Sebelumnya, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

    “Penetapan status tersebut bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.” tambah Giri.

    Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

    Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

    Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho. Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

    “OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku” pungkas Giri.(acs)

    Ekbis OJK Otoritas Jasa Keuangan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi sebagai Strategi TPS dalam Memastikan Kebermanfaatan Berkelanjutan

    April 28, 2026

    KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya dan PT Terminal Teluk Lamong Uji Coba Zona Labuh 2 (EAZI), Upaya Pangkas Waktu Tunggu Kapal di Tanjung Perak

    April 26, 2026

    TTL Integrasikan AI Dalam Strategi Kehumasan, Dorong Humas Proaktif dan Respon Akurat

    April 25, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026656

    Diduga Enggan Beri Jalan, Sopir Mobil Dinas di Jalan Tol Arah Serpong Kena Semprot Penumpang Ambulans

    April 27, 2026627

    Pesta Rakyat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah: Bukan Sekadar Tradisi, tapi Cara Kami Rawat Hubungan dengan Warga

    March 27, 2026600
    Don't Miss
    Peristiwa

    Viral Anak Dipaksa Ibunya Mengemis saat CFD di Malang, Bawa Ember Kecil Berkeliling di Antara Pengunjung

    By suaranuraniMay 1, 2026408

    suaranurani.com | MALANG – Sebuah video tengah viral di media sosial, menampilkan seorang anak yang…

    Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi sebagai Strategi TPS dalam Memastikan Kebermanfaatan Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Bogasari Latih Warga Perumahan di Sidoarjo Atasi Kebakaran

    April 28, 2026

    Update Insiden Kebakaran Besar di Gudang Ekspedisi Depok: 10 Orang Berhasil Diselamatkan, 50 Warga Terdampak

    April 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Viral Anak Dipaksa Ibunya Mengemis saat CFD di Malang, Bawa Ember Kecil Berkeliling di Antara Pengunjung

    May 1, 2026

    Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi sebagai Strategi TPS dalam Memastikan Kebermanfaatan Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Bogasari Latih Warga Perumahan di Sidoarjo Atasi Kebakaran

    April 28, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026656

    Diduga Enggan Beri Jalan, Sopir Mobil Dinas di Jalan Tol Arah Serpong Kena Semprot Penumpang Ambulans

    April 27, 2026627
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.