Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Pekalongan Mendadak Hilang dari Pemberitaan, Diduga Ada Upaya Pembungkaman

    November 12, 2025

    Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam

    November 11, 2025

    Polisi Ungkap 7 Bom Ditemukan di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak dan 3 Masih Aktif

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Isu Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Pekalongan Mendadak Hilang dari Pemberitaan, Diduga Ada Upaya Pembungkaman
    • Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam
    • Polisi Ungkap 7 Bom Ditemukan di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak dan 3 Masih Aktif
    • Soal Paparan Radioaktif Cesium-137, DPR Desak Kemenperin Juga Perketat Pengawasan Udang Beku di Pasar Lokal
    • Soal Rencana Redenominasi Nilai Rupiah, Begini Kata COO Danantara dan Menteri Keuangan Purbaya
    • ICW Tunggu Ketajaman KPK Berantas Korupsi: Jangan sampai Baru Mau Jadi Macan, Balik Lagi Jadi Meong
    • Mahfud MD Pastikan Reformasi Polri Punya Batas Waktu, Sebut 3 Bulan Harus Ada Hasil
    • IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Ekbis»OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Ekbis

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    suaranuraniBy suaranuraniJanuary 26, 2024No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (foto : ist)
    OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho), yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Timur – Giri Tribroto menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    Sebelumnya, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

    “Penetapan status tersebut bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.” tambah Giri.

    Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

    Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

    Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho. Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

    “OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku” pungkas Giri.(acs)

    Ekbis OJK Otoritas Jasa Keuangan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Bogasari Mengajar : Kegiatan CSR Pendidikan di SMKN 2 Kabupaten Pandeglang

    October 25, 2025

    Dari Mandalika untuk Dunia: Kahf Dampingi Juara MotoGP Marc Márquez

    October 7, 2025

    Paragon dan Pemerintah luncurkan Studio Digital Desa di Kendal

    September 19, 2025
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025377
    Don't Miss
    Berita

    Isu Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Pekalongan Mendadak Hilang dari Pemberitaan, Diduga Ada Upaya Pembungkaman

    By suaranuraniNovember 12, 2025251

    suaranurani.com | PEKALONGAN – Ramai pemberitaan mengenai dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD…

    Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam

    November 11, 2025

    Polisi Ungkap 7 Bom Ditemukan di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak dan 3 Masih Aktif

    November 11, 2025

    Soal Paparan Radioaktif Cesium-137, DPR Desak Kemenperin Juga Perketat Pengawasan Udang Beku di Pasar Lokal

    November 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Isu Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Pekalongan Mendadak Hilang dari Pemberitaan, Diduga Ada Upaya Pembungkaman

    November 12, 2025

    Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam

    November 11, 2025

    Polisi Ungkap 7 Bom Ditemukan di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak dan 3 Masih Aktif

    November 11, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Redaksi
    • Kilas Hiburan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.