suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari laporan hukum terkait candaan komika Pandji Pragiwaksono dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Tayang di platform Netflix pada 27 Desember 2025 lalu, Mens Rea menjadi perbincangan publik karena ada beberapa pihak yang tersinggung dengan materi komedi Pandji.
Pandji sendiri sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh kelompok yang mengatasnamakan aliansi pemuda dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap telah melakukan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Selain itu, aliansi tersebut juga mempermasalahkan materi lawakan Pandji mengenai isu izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Laporan hukum pada Pandji tersebut kemudian menjadi sorotan Mahfud MD yang menganggap sebagai tuntutan salah sasaran.
Ada Tokoh Lain yang Harusnya Bisa Dilaporkan
Mahfud MD menyebut bahwa bukan Pandji, melainkan ada beberapa tokoh lain yang bisa dipolisikan terkait isu tambang untuk ormas keagamaan.
“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia ngelaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD dikutip dari siaran podcast Terus Terang pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Aqil Siradj di internal mengatakan bahwa ini merusak, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas di Muhammadiyah juga bilang itu nggak bagus, kenapa tidak dia yang dilaporkan?” lanjutnya.
Menurut Mahfud MD, pernyataan dari para tokoh NU dan Muhammadiyah yang mengkritisi soal tambang untuk ormas keagamaan sudah ada jauh lebih dulu sebelum Mens Rea.
“Siapa yang bilang bahwa tambang itu adalah kompensasi politik, panggil aja. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” tambahnya
“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya, kenapa Pandji yang komika itu menghibur, memberi kritik yang sehat kok dilaporkan,” sambungnya.
Pandji Tak Bisa Dipidana karena Masalah Legalitas
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan bahwa Pandji tidak bisa dipidanakan karena asas legalitas.
“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam Undang-Undang,” ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan bahwa stand up comedy Pandji sudah dilakukan sebelum ada aturan KUHP terbaru.
“Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa? Meskipun secara teoritis bisa pemindahan pidana, nanti diuji di pengadilan,” paparnya.
“Kalau saya, nggak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana, nggak boleh kalau belum ada melakukan sesuatu yang belum dilarang,” imbunya.
Mahfud MD: Polisi Seharusnya Tidak Buru-Buru
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyoroti kerja kepolisian mengenai laporan yang ditujukan kepada Pandji.
Menurutnya, pihak kepolisian harus mempertanyakan tentang legal standing dari pelapor.
“Menurut saya, polisi harusnya tidak buru-buru, tapi kita harus paham polisi itu kalau dilapori, kalau diam dibilang malas-malas, kalau bekerja juga dikritik. Profesional aja,” terangnya.
“Jelaskan aja ‘kamu legal standingnya apa?’ kalau udah nggak masuk akal, nggak ada legal standing, nggak usah dicabut juga nggak apa-apa, sudah tidak ditindaklanjuti,” tandasnya. (ist)

