suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim membantah dakwaan yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem menyoroti aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus itu merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
“Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan,” kata Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.
“Padahal tidak sepeserpun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegasnya.
Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Terlihat, pada sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim ini turut dikawal influencer DJ Donny.
DJ Donny: Evaluasi, Bukan Dikriminalisasi
Secara terpisah, Donny mengutarakan pendapatnya terkait kasus korupsi yang menjerat Nadiem melalui unggahan Instagram @dj_donny, pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Jika ada kesalahan kebijakan itu harusnya dievaluasi, bukan di kriminalisasi,” ujar Donny.
Pada postingannya, Donny tampak berfoto dengan memegang poster bertuliskan ‘Ojek Online (Ojol) ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem’.
Berdasarkan penelusuran, ternyata pada momen sidang pembacaan eksepsi Nadiem juga diiringi aksi damai yang dilakukan ratusan driver ojol di Jakarta.
Solidaritas Orang Jalanan
Terlihat di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan driver Gojek melakukan aksi damai bertajuk ‘Solidaritas Orang Jalanan’.
Diketahui, para driver meminta agar kasus Nadiem Makarim tidak dijadikan sebagai upaya kriminalisasi.
Terlebih, hal tersebut diduga dilakukan terhadap Nadiem, sebagai sosok yang selama ini telah berjasa bagi periuk nasi keluarga ojek online (ojol).
“Ojol ada karena Nadiem!” seru para driver Gojek di depan gedung PN Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ist)

