suaranurani.com | JAKARTA – Polisi memberikan kabar terbaru mengenai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Terungkap bahwa kini ABH tersebut sudah keluar dari RS Polri Kramat Jati karena kondisi fisiknya yang dinyatakan membaik.
Mengenai keberadaannya kini, kepolisian menyatakan telah membawa ABH ke rumah aman.
“Iya, sudah di rumah aman hasil koordinasi dengan Dinsos, Bapas, KPAI, Apsifor, dan UPT P3A dengan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media pada Sabtu, 29 November 2025.
Polisi: Kondisi Psikis ABH Belum Pulih
Budi menyebut bahwa meski kondisi fisik pelaku atau ABH tersebut sudah pulih, tapi psikisnya masih dalam pemantauan.
Hal itu, kata Budi, terungkap saat rapat koordinasi bersama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, dokter medis, dan lainnya.
“ABH secara medis juga beranjak pulih, tapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” imbuhnya.
Pemeriksaan kepada ABH masih menunggu kondisi fisik dan psikis ABH semuanya membaik, sesuai dengan klausul berita acara pemeriksaan (BAP).
Masih Menunggu Waktu untuk Pemeriksaan
Budi juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tersebut untuk mulai melakukan pemeriksaan.
“Ini kita masih menjaga bersama, kita masih berupaya untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali, meminta keterangan pada ABH,” ucap Budi.
Sementara itu, korban ledakan yang masih dirawat di rumah sakit masih ada dua orang siswa.
Keduanya dirawat secara terpisah, yakni satu siswa di RS Yarsi dan satu lainnya di RSCM.
Pendampingan Korban dan Keluarga Korban Masih Berjalan
Adapun kegiatan operasional di SMAN 72 Jakarta, kata Budi sudah kembali berjalan dengan normal.
“Pendampingan dari pihak-pihak terkait juga masih ada, termasuk bagi keluarga-keluarga korban maupun korban,” jelasnya.
“Ini tim trauma healing juga masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” lanjutnya.
KPAI Sudah Menyatakan Pendampingan Hukum untuk Pelaku
Pelaku yang masih dalam kategori ABH tersebut membuat KPAI harus turut serta dalam proses penyelesaian hukumnya.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa akan ada pendampingan.
“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 November 2025 lalu.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” paparnya.
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada 7 November 2025 ketika siswa dan staf pendidik sedang melaksanakan shalat Jumat.
Ada 96 korban akibat peristiwa tersebut dengan rincian 67 korban mengalami luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 7 bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta.
“Total ada 7 buah bom, di TKP satu, dua bom sudah meledak dengan aktivasi receiver yang dikendalikan dengan remote control yang remote-nya kami temukan di taman baca,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam konferensi pers yang sama kala itu,
“Kemudian di TKP kedua, ada 2 bom sumbu bakar dengan casing pipa, kondisi sudah meledak, namun tidak sempurna dan 2 bom dengan casing pipa logam, kondisi masih aktif,” terangnya.
Satu bom lainnya ditemukan dengan casing kaleng minuman dan masih aktif.(ist)

