suaranurani.com | JAKARTA – Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.
Dirut PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut bahwa ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.
Penahanan Tersangka Bos Hanania Travel
Laporan adanya dugaan penipuan diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania Travel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung dilakukan usai laporan resmi dibuat.
Penahanan pada ASF pun telah dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Polisi Terima 2 Laporan
Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.
Laporan pertama pelapor dengan inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.
Sementara laporan kedua, berasal dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Adapun proses laporan kedua, kata Budi, masih berada di tahap penyelidikan.
Modus terjadi pada kedua laporan tersebut adalah sama, yakni tidak bisa diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang dijanjikan.
Kepolisian juga telah membuka posko pengaduan bagi calon jemaah umrah lain yang turut menjadi korban Hanania Travel.
Momen Calon Jemaah Umrah Geruduk Kantor Travel
Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah calon jemaah umrah dari Hanania Travel yang mendatangi kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban.
ASF mengumumkan bahwa rencana pemberangkatan umrah bulan Juni dan Juli tidak bisa dilaksanakan.
“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelahnya menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu, tapi saya hadir di sini menjelaskan secara perusahaan sebagai opsi tanggung jawab,” ujar Farhan atau ASF dalam video yang diunggah oleh akun Threads @dwiutariri, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan mengungkapkan opsi yang diberikan kepada para calon jemaah.
“Opsi pertama menjadwalkan ulang, dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.
“Yang kedua, memilih refund kami menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum menyelesaikannya,” sambungnya.
Saat Farhan meminta untuk penyelesaian refund dilakukan dalam waktu 2 tahun, terdengar sorakan dari para calon jemaah.
“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.
Kasus ini membuat ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (ist)

