Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS

    September 20, 2026

    TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

    September 20, 2026

    Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS
    • TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik
    • Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad
    • Kasus Wanita Lagi Antre Makanan Tiba-tiba Ditendang di Senayan City: CCTV Viral, Terduga Pelaku Diamankan
    • Pelindo Sosialisasikan Layanan Alat Pemindai Petikemas kepada Anggota GINSI, ALFI dan GPEI Jawa Timur
    • Arus Petikemas Tumbuh 12,38%, PT Terminal Teluk Lamong Bukukan Kinerja Positif Hingga Agustus 2026
    • Di Balik Momen Pencopotan Purbaya, Ada Pilu Istrinya yang Mendadak Diminta Jemput ke Kantor
    • Cerita Gubernur Sherly soal Polemik Pengurusan Tanah di ATR/BPN: Sudah Sejak 2025, Belum Ada Hasilnya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
    Berita

    Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 21, 2025No Comments269 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali memicu perdebatan publik setelah sejumlah pasal krusial dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

    Polemik yang mencuat terutama berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

    Kontroversi kian mengemuka setelah influencer, Ferry Irwandi membedah naskah KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.

    “Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

    Dalam penjelasannya, Ferry menyebut pengesahan KUHAP berjalan cepat dan minim transparansi.

    Ia mengungkapkan, draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan sehingga publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.

    Klarifikasi DPR Dinilai Terburu-buru

    CEO Malaka Project itu menuturkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru, dinilai masih menimbulkan kekhawatiran publik seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.

    “Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” kata Ferry.

    Ferry menjelaskan, perubahan cepat tersebut berpotensi memicu distorsi informasi karena publik hanya mendapatkan potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya.

    Influencer itu kemudian menyinggung klarifikasi yang sempat disampaikan pihak Komisi III DPR RI terkait poin-poin pasal krusial di KUHAP Baru.

    “Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” tutur Ferry.

    Sarankan Judicial Review ke MK

    Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian ‘keadaan mendesak’.

    Ia menilai, frasa ini berbahaya karena salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolok ukur yang jelas.

    Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.

    Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.

    Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.

    Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.

    Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.

    “Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.

    Deret Kontroversi KUHAP Baru

    Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.

    Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

    Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    “Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.

    Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

    Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.

    Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

    Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.

    Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.

    “KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman. (ist)

    Judicial Review Ketua Komisi III DPR RI KUHAP Mahkamah Konstitusi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS

    September 20, 2026

    Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad

    September 19, 2026

    Di Balik Momen Pencopotan Purbaya, Ada Pilu Istrinya yang Mendadak Diminta Jemput ke Kantor

    September 16, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026861
    Don't Miss
    Berita

    Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS

    By suaranuraniSeptember 20, 2026455

    suaranurani.com | JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Moreno Soeprapto buka suara mengenai video…

    TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

    September 20, 2026

    Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad

    September 19, 2026

    Kasus Wanita Lagi Antre Makanan Tiba-tiba Ditendang di Senayan City: CCTV Viral, Terduga Pelaku Diamankan

    September 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS

    September 20, 2026

    TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

    September 20, 2026

    Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad

    September 19, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.