Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    May 28, 2026

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026

    Terungkap Skandal Eks Direktur DJKA Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi usai KPK Panggil 5 ASN di Kasus Suap Proyek KA

    May 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking
    • Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap
    • Terungkap Skandal Eks Direktur DJKA Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi usai KPK Panggil 5 ASN di Kasus Suap Proyek KA
    • Ihwal Kontroversi Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Gagal ke Tingkat Nasional, Benarkah Alami Rasisme?
    • Momen KRL Duri-Tangerang Didorong Kereta Lain, Viral Insiden Mogok di Tengah Perjalanan
    • Viral Salat Idul Adha di Lapangan Garung Wonosobo, Terungkap Parkiran Mobil Full Sejak Malam Sebelumnya
    • Dukung Putusan MK, Dasco: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu
    • KPK Endus Skenario Intervensi Politik Fadia Arafiq yang Diduga Sengaja Diciptakan demi Menangkan Pilkada 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
    Berita

    Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 21, 2025No Comments267 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali memicu perdebatan publik setelah sejumlah pasal krusial dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

    Polemik yang mencuat terutama berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

    Kontroversi kian mengemuka setelah influencer, Ferry Irwandi membedah naskah KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.

    “Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

    Dalam penjelasannya, Ferry menyebut pengesahan KUHAP berjalan cepat dan minim transparansi.

    Ia mengungkapkan, draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan sehingga publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.

    Klarifikasi DPR Dinilai Terburu-buru

    CEO Malaka Project itu menuturkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru, dinilai masih menimbulkan kekhawatiran publik seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.

    “Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” kata Ferry.

    Ferry menjelaskan, perubahan cepat tersebut berpotensi memicu distorsi informasi karena publik hanya mendapatkan potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya.

    Influencer itu kemudian menyinggung klarifikasi yang sempat disampaikan pihak Komisi III DPR RI terkait poin-poin pasal krusial di KUHAP Baru.

    “Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” tutur Ferry.

    Sarankan Judicial Review ke MK

    Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian ‘keadaan mendesak’.

    Ia menilai, frasa ini berbahaya karena salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolok ukur yang jelas.

    Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.

    Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.

    Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.

    Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.

    Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.

    “Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.

    Deret Kontroversi KUHAP Baru

    Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.

    Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

    Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    “Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.

    Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

    Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.

    Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

    Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.

    Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.

    “KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman. (ist)

    Judicial Review Ketua Komisi III DPR RI KUHAP Mahkamah Konstitusi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026

    Ihwal Kontroversi Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Gagal ke Tingkat Nasional, Benarkah Alami Rasisme?

    May 28, 2026

    Dukung Putusan MK, Dasco: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

    May 28, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026664

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660

    Siksaan Tentara Israel terhadap Relawan GSF usai Kamera di Kapal Mati: Terjadi Penembakan untuk Takuti Mental

    May 26, 2026659
    Don't Miss
    Hukum & Kriminal

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    By suaranuraniMay 28, 2026438

    suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus dugaan peretasan…

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026

    Terungkap Skandal Eks Direktur DJKA Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi usai KPK Panggil 5 ASN di Kasus Suap Proyek KA

    May 28, 2026

    Ihwal Kontroversi Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Gagal ke Tingkat Nasional, Benarkah Alami Rasisme?

    May 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Audiensi dengan DPRD Tasikmalaya, Nasabah BCA Minta Pihak Bank Tanggung Jawab usai Kehilangan Rp160 Juta di Mobile Banking

    May 28, 2026

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026

    Terungkap Skandal Eks Direktur DJKA Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi usai KPK Panggil 5 ASN di Kasus Suap Proyek KA

    May 28, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026664

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.