suaranurani.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melapor soal dugaan amplop gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Diketahui bahwa sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia sempat bertemu dengan Raja Juli dalam sebuah audiensi pada 2 Juni 2026.
Saat audiensi tersebut, menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop di ruangan.
Keberadaan amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh Raja Juli melalui perantara ajudannya.
Laporan Menhut Raja Juli pada KPK
Adapun KPK, menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Raja Juli mengenai amplop dari Suhardiman masih butuh untuk verifikasi.
“Bahwa pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026.
Selanjutnya, laporan tersebut dikoordinasikan dengan internal KPK sebelum akhirnya diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” jelas Budi.
“Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Klarifikasi Menhut Raja Juli soal Pertemuan dan Amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Sebelumnya, Raja Juli mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Suhardiman dalam audiensi yang bersifat terbuka pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.
Ia menambahkan bahwa saat audiensi tersebut juga lengkap dengan surat resmi, publish di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
Usai rapat selesai dan Suhardiman pergi, rupanya ada amplop yang ditutupi dengan map tertinggal di kantornya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.
Pengembalian amplop dilakukan oleh ajudan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.
“Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tuturnya lagi.
Peluang Pemanggilan Menhut Raja Juli dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK awalnya menyelidiki tentang dugaan suap pengisian jabatan Sekda, namun ditemukan kasus lain berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Aliran dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Juli 2026 lalu.
Peluang untuk memanggil Raja Juli pun terbuka jika penyidik perlu melakukan pendalaman terkait pertemuan tersebut.
“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” ungkap Achmad.
“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” tukasnya. (ist)

