suaranurani.com | KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA – Terdakwa, Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu, 1 April 2026.
Amsal pun terlihat tak kuasa menahan air pata usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Usai mendengar amar putusan, videografer asal Sumut itu menilai kemenangannya di persidangan bukan hanya dirasakan bagi pribadi, melainkan juga untuk para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja,” kata Amsal sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada hari yang sama.
“Tapi, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Amsal: Momen Kebangkitan di Industri Kreatif
Dalam penuturannya, Amsal menyebut momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
“Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Amsal itu bermula? Begini ceritanya.
Bermula dari Pekerjaan sebagai Videografer
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Kala itu, Amsal dipercaya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022 lalu.
Dalam proyek tersebut, Amsal sempat menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Kendati demikian, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Diduga Mark Up Anggaran
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Di tengah perjalanan kasus tersebut, sejumlah pihak menilai, perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana.
Hal tersebut, karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Di sisi lain, karya yang dihasilnya juga dinilai sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.(ist)

