suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air sempat ramai menyoroti kasus viral yang dialami seorang penjual es gabus, Sudrajat yang dituduh memakai bahan spons pada barang dagangannya.
Dalam kasus itu, oknum Polri dan TNI menjadi sorotan publik sebagai pihak yang terlalu cepat menuduhkan hal tersebut kepada sang penjual es gabus.
Viralnya kasus tersebut berujung damai, setelah pihak Polri dan TNI meminta maaf kepada Sudrajat lantaran tuduhan terkait bahan spons itu terbukti tidak benar.
Terkini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut menilai sorotan publik, terkhusus terhadap Polri saat ini yang berada pada titik yang serius.
“Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube pribadinya Mahfud MD Official, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Suami Bela Istri, tapi Sempat Berujung Tersangka
Tak hanya terkait kasus penjual es gabus, Mahfud turut menyoroti kasus seorang suami asal Sleman, Hogi Minaya yang membela istrinya dari penjambret berujung tersangka.
Kapolres Sleman, Edy Setyanto menjadi sosok anggota Polri yang menjadi sorotan, lantaran dinilai keliru dalam mengambil keputusan setelah insiden yang melibatkan 2 oknum penjambret tersebut meninggal dunia.
Kini, Hogi dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka yang ditetapkan Polres Sleman, setelah mendapatkan pembelaan dari berbagai pihak.
Salah satu pembelaan itu, datang dari DPR RI yang melayangkan surat permintaan pemberhentian kasus Hogi ke Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir Januari 2026 lalu.
Berkaca dari hal itu, Mahfud menyoroti wacana reformasi Polri sudah lama digulirkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengaku geram melihat praktik penegakan hukum yang dinilai tidak masuk akal.
“Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi,” ungkap Mahfud.
Dalam kasus di Sleman itu, Mahfud menekankan, dalam hukum pidana tidak semua peristiwa yang berujung pada kematian otomatis bisa disebut pembunuhan.
Mahfud MD: Bahaya Kalau Tak Viral, Tidak Ada Tindakan
Berkaca dari sejumlah kasus yang sempat viral hingga melibatkan terkait penanganan Polri, Mahfud menyoroti hal tersebut telah menuai kemarahan publik.
Mantan Menko Polhukam RI itu menyebut, hal yang berbahaya dapat terjadi apabila terdapat kasus yang viral, tetapi tidak ada tindakan dari Polri.
“Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan,” terang Mahfud.
Polri di Bawah Presiden atau Kementerian?
Terkait reformasi Polri, Mahfud menyebut persoalan kekerasan aparat, pemerasan, hingga jual-beli perkara menjadi bagian penting yang tengah dibahas dalam Komisi Reformasi Polri.
Mahfud menegaskan, praktik-praktik tersebut bukan isu baru dan catatannya sudah ada.
Dalam hal ini, Mahfud menyinggung wacana penataan ulang posisi Polri, yang kini tengah ditentukan tetap berada langsung di bawah presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu justru menilai penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dengan kewenangan eksekutorial.
Hal itu, termasuk penugasan anggota Polri di jabatan sipil yang dinilai menjadi isu besar yang tengah dikaji serius.
Mahfud menjelaskan, penguatan Kompolnas menjadi krusial agar pengawasan tidak lagi bersifat simbolik.
“Itu justru baik bagi Polri sendiri dan bagi rakyat,” sebutnya.
Di sisi lain, Mahfud menuturkan, tanpa pembenahan serius, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan praktik-praktik lama berpotensi terus berulang.
“Negara harus tetap berjalan, tapi koreksi tidak boleh berhenti,” tandasnya. (ist)

