suaranurani.com | SUMATERA BARAT – Beredar video di media sosial, yang memperlihatkan 2 WNI yang diduga disekap di Myanmar.
Dalam kasus penyekapan ini, 2 WNI tersebut diduga diminta tebusan senilai Rp200 juta oleh oknum pelaku.
Terlihat dalam unggahan Instagram @intoday.media, pada Sabtu, 18 Juli 2026, 2 orang berinisial AE dan S itu meminta bantuan otoritas berwenang untuk menyelamatkan mereka.
“Mohon cek, bapak dan ibu. Kami sekarang lagi di Myanmar,” ujar korban dalam video tersebut.
“Kami mau pulang ke Indonesia untuk bayarannya kami tidak ada untuk pulang, kami dikasih waktu 4 hari untuk membayarkan (tebusan),” sambungnya.
Setelah viralnya video itu, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah menindaklanjuti informasi terkait kasus tersebut.
Hal tersebut, salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumbar.
Berdasarkan laporan di lapangan, 1 orang dari 2 wanita dalam video tersebut merupakan warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Bagaimana Kasus Penyekapan Ini Bermula?
Terpisah, Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi mengaku telah melihat video yang beredar dan membenarkan salah satu sosok dalam video tersebut merupakan warga asal Sumbar.
“Setelah video viral itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Jupriyadi dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
“Mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam hingga Polda Sumbar. Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam,” sambungnya.
Dalam kasus ini, korban diduga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural atau tidak melalui jalur resmi.
Oleh karena itu, BP3MI diklaim tidak memiliki data keberangkatannya.
“Kalau PMI (Pekerja Migran Indonesia) berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak mempunyai datanya,” ungkap Jupriyadi.
“Biasanya, kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan (seperti ini),” sambungnya.
Muncul Dugaan Pekerjaan Scam
Jupriyadi menduga, pekerjaan yang dijalani para korban berkaitan dengan praktik penipuan daring atau scamming.
“Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming,” sebutnya.
Hingga saat ini, kondisi kedua korban dinyatakan masih terus dipantau melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Jupriyadi mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah awal proses penanganan kasus tersebut.(ist)

