suaranurani.com | JAKARTA – Kasus penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh bos Hanania Travel, ASF, masih jadi sorotan publik.
Dalam kasus yang bergulir sejak laporan resmi ke polisi pada 28 Mei 2026, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang jemaah untuk hal-hal di luar keperluan umrah.
“Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar jemaah korban,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sesuai yang dijanjikan sebelumnya,” lanjutnya.
Pemeriksaan Korban Calon Jemaah Umrah dan Penyitaan Barang Bukti
Iman menyebutkan bahwa pihak berwajib telah melakukan pemeriksaan kepada 38 calon jemaah yang menjadi korban Hanania Travel.
“Total kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar, sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar,” paparnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga telah menyita beberapa berkas terkait perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundle paspor jemaah sebagai barang bukti.
Modus Penggelapan Dana Umrah
Lebih lanjut, polisi membeberkan bahwa modus penggelapan dana mulai dilakukan pada bulan Februari 2026 yang menjadi waktu pembayaran jemaah untuk berangkat Maret-Juli 2026.
“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di Instagram dengan harga yang beragam, mulai dari Rp29 juta-Rp46 juta dengan berbagai fasilitas,” jelas Iman.
Iman menyebut bahwa Hanania menawarkan fasilitas reguler, premium, VIP, hingga wisata ke beberapa negara.
Calon jemaah yang dijadwalkan Maret-April, batal berangkat dan mempertanyakannya ke manajemen. Namun, tidak ada jawaban yang bisa diberikan oleh Hanania Travel.
Polisi juga masih membuka posko pengaduan bagi calon jemaah lain yang menjadi korban penipuan Hanania Travel.
Uang Jemaah untuk Bayar Influencer, Berpotensi Panggil Influencer Terkait
Mengenai penggunaaan uang jemaah, Iman mengatakan hal di luar kepentingan umrah jemaah adalah untuk membayar influencer.
“Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” sambungnya.
Atas kasus ini, ASF dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ist)

