suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti potensi kerugian negara dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Hal tersebut menjadi sorotan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun di BTN.
BPK menilai, temuan tersebut terkait lemahnya pengawasan dokumen serta pengelolaan KPR berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti dokumen persetujuan kredit juga dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tambahnya.
Di sisi lain, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam penyaluran kredit perumahan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia tersebut.
Dugaan Sertifikat Debitur yang Tertahan
Dalam laporannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan tertahan di berbagai pihak ketiga.
Hal tersebut, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Selain persoalan sertifikat, BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet atau sisa pinjaman mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.
Soroti ‘KPR Simple’ PT BAS
BPK menyebut debitur tersebut diduga mendapat pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS (Banua Anugerah Sejahtera).
Selain itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang.
BPK turut menyoroti proses persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR.
BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.
Hingga kini, BPK diketahui tengah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.
BPK turut meminta Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur. (ist)

