suaranurani.com | KOTA BANDAR LAMPUNG – Mengutamakan emosi di jalanan kini berujung laporan ke polisi.
Usai viral sejumlah warga memblokade perlintasan kereta api di Garuntang-Sukamenanti, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang siap membawa ke jalur hukum.
PT KAI menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran dan membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 30 Maret 2026.
“Laporan ini agar kejadian terkait dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tegaskan PT KAI Tak Bertanggung Jawab pada Pengelolaan Perlintasan
Dalam kesempatan yang sama, Zaki mengungkapkan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” jelas Zaki.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, yakni pemerintah pusat maupun daerah.
Aksi Warga Pasang Rel Bekas di Atas Lintasan
Dalam video yang diunggah di akun X @MurtadhaOne1, tampak beberapa pria menggotong besi rel bekas dan ditaruh melintang di atas rel yang masih aktif.
Sebuah tangkapan layar pesan chat menyebut bahwa video tersebut sebenarnya adalah kejadian yang cukup lama, yakni saat malam takbir sebelum Hari Raya Idulfitri.
Isi pesan menyatakan bahwa kendaraan sempat berhenti di tengah rel saat kereta sudah dekat dan berakhir tertemper.
“Pas ada KA yang mau lewat, dia nerobos kayak sengaja gitu dia berhenti di tengah rel padahal kereta udah jarak deket. Jadilah itu dia ketabrak sama kereta, pas selesai minta ganti rugi ke petugas KA,” tulis pesan dalam chat tersebut, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Namun, kabar lain menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2026.
Material untuk blokade rel akhirnya bisa disingkirkan oleh aparat Kepolisian dan TNI di hari yang sama.
Rel kemudian dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.
Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta. (ist)

