suaranurani.com | JAKARTA – Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan terkait sosok pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang secara resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Pencabutan gugatan kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.
Minola menyebut, salah satu alasan atas pencabutan kasus hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’ karena murni dari rasa empati atas kepulangan Vidi Aldiano.
“Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana,” ujar Minola sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, pada Jumat, 20 Maret 2026.
“Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar,” sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya alasan pihak Keenan Nasution mencabut gugatan hukum terhadap pihak Vidi Aldiano, sosok penyanyi yang mempopulerkan lagu ‘Nuansa Bening’ tersebut? Berikut ulasannya.
Gugatan Kasasi Dicabut
Dalam penuturannya, Minola memastikan gugatan kasasi yang diajukan kliennya di MA, akan segera dicabut.
“Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Di sisi lain, Minola mengatakan, pencabutan gugatan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung itu tidak melanggar hukum.
“Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu,” ungkapnya.
“Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut,” sambungnya.
Terdaftar Sebelum Vidi Wafat
Minola kemudian menuturkan, gugatan kasasi sempat terdaftar sebelum almarhum Vidi Aldiano berpulang.
“Maka, secara hukum tidak menyalahi aturan, walaupun tidak otomatis dihentikan,” tuturnya.
“Tetapi kami sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa dari klien kami sebagai pemohon boleh mencabut dan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2008,” imbuh Minola.
Murni dari Pihak Keenan Nasution
Dalam kesempatan yang sama, Minola mengatakan, keinginan untuk mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano di Mahkamah Agung datang dari kliennya sendiri.
“Surat kuasa sudah kami terima, ada tiga perkara kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung. Namun, surat kuasa baru kami terima pada 19 Maret 2026 dari klien kami,” jelas Minola.
“Setelah mendapatkan surat kuasa maka kami akan membuat surat permohonan pencabutan kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Mahkamah Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan,” sambungnya.
Selain itu, Minola membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial bahwa gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano dilakukan setelah suami Sheila Dara Aisha itu meninggal.
“Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal,” terangnya.
“Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal,” tandasnya.
Ingin Akhiri Polemik dengan Damai
Kuasa Hukum Keenan Nasution kemudian berharap, dengan adanya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya terhadap mendiang Vidi Aldiano, maka proses hukum di pengadilan sudah berakhir.
Minola menuturkan, dengan demikian, polemik berkepanjangan yang berkaitan dengan permasalahan hak cipta lagu Nuansa Bening ingin diakhiri dengan jalur damai.
“Sekali lagi, ini bukan masalah personal tetapi ini masalah hak ekonomi, hak moral yang diperjuangkan klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” sebut Minola.
“Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami,” tandasnya.(ist)

