Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak
    • Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum
    • Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional
    • Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi
    • Viral Penumpang Kereta Keluhkan Restorasi ‘Berubah’ jadi Working Space, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
    • Diduga 3 Tahun Aniaya Kekasih, Ini Kronologi Perilaku Sadis Taufik Hidayat yang Kini Mendekam di Sel Mapolda Jabar
    • Viral Warga Soreang Buat Video Klarifikasi, Ungkap Dirinya Bukan Pelaku Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung
    • Mikail Fajar Dwicaksono sang Alumni SMSR Yogyakarta yang Lolos SNBP 2026: Berbekal Karya ‘Fine Art’, Raih Mimpi ke ITB
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Selebrita»Kuasa Hukum Klaim Pencabutan Gugatan ke MA soal Lagu Nuansa Bening, Murni Datang dari Pihak Keenan Nasution
    Selebrita

    Kuasa Hukum Klaim Pencabutan Gugatan ke MA soal Lagu Nuansa Bening, Murni Datang dari Pihak Keenan Nasution

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 21, 2026No Comments349 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti Keenan Nasution yang mencabut gugatan kasasi di MA terhadap almarhum Vidi Aldiano buntut polemik lagu Nuansa Bening. (Instagram.com/@vidialdiano)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan terkait sosok pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang secara resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano.

    Pencabutan gugatan kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.

    Minola menyebut, salah satu alasan atas pencabutan kasus hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’ karena murni dari rasa empati atas kepulangan Vidi Aldiano.

    “Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana,” ujar Minola sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, pada Jumat, 20 Maret 2026.

    “Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar,” sambungnya.

    Lantas, bagaimana sebenarnya alasan pihak Keenan Nasution mencabut gugatan hukum terhadap pihak Vidi Aldiano, sosok penyanyi yang mempopulerkan lagu ‘Nuansa Bening’ tersebut? Berikut ulasannya.

    Gugatan Kasasi Dicabut

    Dalam penuturannya, Minola memastikan gugatan kasasi yang diajukan kliennya di MA, akan segera dicabut.

    “Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Di sisi lain, Minola mengatakan, pencabutan gugatan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung itu tidak melanggar hukum.

    “Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu,” ungkapnya.

    “Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut,” sambungnya.

    Terdaftar Sebelum Vidi Wafat

    Minola kemudian menuturkan, gugatan kasasi sempat terdaftar sebelum almarhum Vidi Aldiano berpulang.

    “Maka, secara hukum tidak menyalahi aturan, walaupun tidak otomatis dihentikan,” tuturnya.

    “Tetapi kami sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa dari klien kami sebagai pemohon boleh mencabut dan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2008,” imbuh Minola.

    Murni dari Pihak Keenan Nasution

    Dalam kesempatan yang sama, Minola mengatakan, keinginan untuk mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano di Mahkamah Agung datang dari kliennya sendiri.

    “Surat kuasa sudah kami terima, ada tiga perkara kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung. Namun, surat kuasa baru kami terima pada 19 Maret 2026 dari klien kami,” jelas Minola.

    “Setelah mendapatkan surat kuasa maka kami akan membuat surat permohonan pencabutan kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Mahkamah Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan,” sambungnya.

    Selain itu, Minola membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial bahwa gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano dilakukan setelah suami Sheila Dara Aisha itu meninggal.

    “Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal,” terangnya.

    “Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal,” tandasnya.

    Ingin Akhiri Polemik dengan Damai

    Kuasa Hukum Keenan Nasution kemudian berharap, dengan adanya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya terhadap mendiang Vidi Aldiano, maka proses hukum di pengadilan sudah berakhir.

    Minola menuturkan, dengan demikian, polemik berkepanjangan yang berkaitan dengan permasalahan hak cipta lagu Nuansa Bening ingin diakhiri dengan jalur damai.

    “Sekali lagi, ini bukan masalah personal tetapi ini masalah hak ekonomi, hak moral yang diperjuangkan klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” sebut Minola.

    “Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami,” tandasnya.(ist)

    Budi Pekerti Keenan Nasution Nuansa Bening Vidi Aldiano
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Serba Biru di Hari Lahir Vidi Aldiano, Enzy Storia hingga Keluarga Rayakan dengan Doa Bersama di Makam

    March 29, 2026

    Ceritakan Sempat Tinggal Dekat Mama Selama 3 Bulan, Anji Syukuri Momen Terakhir sebelum Ibundanya Tutup Usia

    March 28, 2026

    Bukan Hanya Style, Harry Kiss Ungkap Vidi Aldiano Pernah Pakai Sarung Tangan untuk Menutupi Selang Infus dan Gelang Rumah Sakit

    March 25, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716

    Inovasi Online Vessel Report TPS Membuahkan Penghargaan B2B Digital Customer Experience Innovation pada Marketeers OMNI Brands of the Year 2026

    June 23, 2026703
    Don't Miss
    PT Terminal Petikemas Surabaya

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    By suaranuraniJune 26, 2026698

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas,…

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026

    Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi

    June 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

    June 26, 2026

    Libur Telah Tiba! Liburan Sekolah Makin Seru di Swiss Belresidences Rasuna Epicentrum

    June 26, 2026

    Terminal Teluk Lamong Catat Throughtput 1,2 Juta TEUs, Tumbuh 13% : Perkuat Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara dan Hub Logisitik Internasional

    June 26, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026784

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026716
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.