suaranurani.com | JAKARTA – Viral di media sosial video tentang penyandang tunanetra tampak kesulitan mengikuti guiding block di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut, seorang pria tunanetra mengikuti guiding block yang terpasang di trotoar dengan jalur berkelok
Terlihat beberapa kali tampak berhenti saat mengikuti ubin guiding block yang bercabang.
Jalur Tidak Lurus yang Membingungkan
Video yang direkam oleh @elisahur103, salah satunya diunggah ulang oleh akun Instagram @ragamcerita.id pada Rabu, 18 Maret 2026 dan telah diputar lebih dari 88 ribu kali penayangan.
Guiding block ke halte bus bercabang dengan jalur lain, sementara jalur sebelumnya tidak dipasang lurus sehingga membuat pria tersebut sempat keluar jalur.
“Perekam menanyakan tujuannya dan diketahui ia mengira telah tiba di halte bus,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Warganet pun menyoroti hal tersebut karena dianggap mengganggu kenyamanan dan membingungkan tunanetra.
Beberapa komentar dari warganet seperti, “Itu dipasang lurus juga bisa, kenapa dibuat belok-belok??” tulis akun @ucc***p
“Maksudnya apa dipasang belok gitu? Udah nggak bisa lihat, kayak gini malah bikin tersesat,” tulis akun @uci***t
“Fasilitas di Indonesia masih belum ramah buat penyandang disabilitas, semoga makin diperhatikan,” tulis akun @arg****1
Respons Bina Marga DKI
Unggahan tersebut lantas ramai dengan warganet yang menandai akun Instagram Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Warganet meminta agar pemerintah memperhatikan fasilitas penunjang disabilitas.
Mengintip dari kolom komentar, pihak Bina Marga Jakarta pun telah memberikan respons mengenai aduan tersebut.
Bina Marga menjanjikan perbaikan yang harusnya sudah dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu,18 Maret siang,” tutur pihak Bina Marga.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih banyak,” lanjutnya.
Aturan Pemasangan Guiding Block
Para penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas untuk memanfaatkan ruang atau fasilitas publik dan pelayanan seperti orang pada umumnya,
Dalam aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yakni “Setiap dalam pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah serta masyarakat harus memenuhi asas atau hak aksesibilitas tanpa terkecuali.”
Sementara aturan pemasangan guiding block di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 dan PUPR No. 14 Tahun 2017. (ist)

