suaranurani.com | BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR – Beberapa waktu terakhir ramai pemberitaan mengenai insiden kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun rumah warga.
Sebuah video kemudian viral di media sosial saat petugas pemadam kebakaran menegur seorang warga yang sedang membakar ban di sebuah lahan.
Pasalnya, lokasi pembakaran berada dekat di area permukiman warga, berpotensi api akan meluas.
Membakar Ban di Dekat Rumah warga
Dalam video yang beredar, area semak-semak tersebut penuh dengan daun kering dan dekat dengan rumah warga.
“Jangan membakar sampah di musim seperti ini. Saya marah karena saya mencegah musibah yang bisa merugikan orang banyak,” dikutip dalam keterangan video yang diunggah petugas Damkar Balikpapan, Kalimantan Timur di akun Instagramnya, @bangdjuned_ pada Senin, 24 Agustus 2026.
Petugas kemudian turun untuk melakukan pemadam pada api yang masih menyala tersebut.
“Ini deket rumah lagi, bapak bakar ban lagi. Bisa ditangkap Polisi lho, enggak boleh ini,” ujar perekam video.
Bermula dari Laporan Warga
Teguran yang dilayangkan oleh petugas bermula dari laporan warga saat ada warga lain yang membakar ban di semak-semak.
“Lain kali jangan begini, bisa ditangkap polisi,” imbuhnya.
“Untung aja ada orang cepet lapor ini,” tegasnya.
Pria yang dipanggil Kai (kakek -red) itu mengungkapkan bahwa apinya kecil dan ia berjaga di sekitar lokasi.
“Bukan maksudnya mau mati (apinya), tapi anginnya ini kenceng. Material apinya nanti bisa terbang, bisa kena daun kering atau rumah,” terang petugas.
Ingatkan Warga untuk Melapor jika Ada yang Membakar Sampah
Menilik dari komentar yang disematkan, petugas meminta agar sesama warga pun saling mengingatkan untuk mengurangi aktivitas membakar sampah sembarangan.
“Buat semua warga jika ada melihat tetangga atau orang di sekitarnya yang bakar-bakar sampah, silakan ditegur. Jika membantah silakan lapor RT setempat, jika tidak digubris silakan lapor Babinsa setempat,” tulisnya di kolom komentar.
Pemilik akun melanjutkan bahwa peringatan tersebut tetap tak diindahkan, bisa segera melapor ke petugas damkar.
“Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, ada larangan membakar sampah sembarangan dan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 29 Ayat (1) huruf g, yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing. (ist)

