Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026
    • PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
    • JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU
    • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
    • Abu Janda Dinilai Keliru Pahami Sejarah usai Sebut RI Tak Punya Utang Budi ke Palestina Setelah Masa Kemerdekaan 1945
    • Pilu Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL Bogor-Manggarai: Tangannya Masuk-masuk
    • Warga Purwodadi Ini Sempat Viralkan Menu MBG, Sebut Kritik Bukan untuk Menghujat tapi Demi Perbaikan
    • Sempat Bertemu Sehari Sebelum Meninggal, Enzy Storia Ungkap Vidi Aldiano Merespons Sahabat dengan Gerakan Tangan: Dia Tahu Aku Hadir Buat Dia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri
    Berita

    Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri

    suaranuraniBy suaranuraniFebruary 24, 2026No Comments345 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | MALUKU – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.

    Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.

    Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.

    Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

    Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.

    Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.

    Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS

    Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.

    “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.

    “(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

    Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.

    Bermula dari Patroli di Tete Pancing

    Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar MTs itu bermula saat Bripda MS bersama para anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

    Diketahui, patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

    Dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Berdasarkan laporan di lapangan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

    Helm Taktikal Melayang ke Pelipis Korban

    Pada momen itu, sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

    Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

    Dilaporkan, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

    AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(ist)

    Brigade Mobil Kode Etik Profesi Polri PTDH
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Abu Janda Dinilai Keliru Pahami Sejarah usai Sebut RI Tak Punya Utang Budi ke Palestina Setelah Masa Kemerdekaan 1945

    March 12, 2026

    Kasad Maruli Serahkan Bantuan Rumah ke Keluarga Prajurit Gugur sebagai Simbol Cinta Atas Pengabdian untuk Negara

    March 8, 2026

    Kebersamaan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar, Anggota Satgas Bantu Warga Memasak Di Dapur

    March 4, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556

    Kenang Kepergian Lula Lahfah, Keanu Agl Ungkap Rencana Liburan Bersama hingga Janjian Kejutan Ultah Dara Arafah

    January 25, 2026556
    Don't Miss
    Ekbis

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    By suaranuraniMarch 12, 2026451

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional…

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Batam, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    March 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TTL Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik dan Best CEO Dalam Anugerah BUMN Award 2026

    March 12, 2026

    PU Tuntut Ammar Zoni Dihukum 9 Tahun Penjara, Lihat Lagi soal Dugaan sang Artis Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

    March 12, 2026

    JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

    March 12, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024562

    Hadiah Istimewa di Bulan K3 Nasional, TTL Raih Penghargaan Zero Accident dan Pencegahan HIV-AIDS Di Tempat Kerja

    February 19, 2026556
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.