suaranurani.com | MALUKU – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.
Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.
Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.
“(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.
Bermula dari Patroli di Tete Pancing
Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar MTs itu bermula saat Bripda MS bersama para anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Diketahui, patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Berdasarkan laporan di lapangan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Helm Taktikal Melayang ke Pelipis Korban
Pada momen itu, sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Dilaporkan, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(ist)

