suaranurani.com | BANYUWANGI – Polemik dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali mencuat.
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Fauzan LS dari Halim Institute, yang mendesak Mahkamah Partai untuk segera memeriksa politisi PDIP Abdullah Azwar Anas sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fauzan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kebijakan yang terjadi pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.
Fauzan LS: Ada Selisih 15 Persen yang Harus Dijelaskan
Menurut Fauzan, sejak awal publik dijanjikan skema “golden share” sebesar 25 persen untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.
Namun dalam perjalanannya, angka tersebut berubah menjadi hibah saham 10 persen.
“Saya melihat kasus Tumpang Pitu ini janggal sejak awal.
Dulu disebut golden share 25 persen sebagai harga mati untuk rakyat Banyuwangi.
“Tapi kemudian berubah jadi 10 persen. Kenapa turun? Siapa yang memutuskan? Apa dasar hukumnya? Ini tambang emas, bukan perkara kecil,” tegas Fauzan.
Ia menilai selisih tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Perubahan angka yang signifikan, menurutnya, wajib dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Fauzan juga meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak tinggal diam.
Ia menilai klarifikasi internal penting dilakukan untuk menjaga marwah partai serta memastikan tidak ada pelanggaran etika kader.
“Jangan tunggu KPK bergerak. Kalau partai tidak bertindak, publik bisa menilai ada upaya perlindungan. Ini soal transparansi dan hak rakyat atas sumber daya daerah,” ujarnya.
Dugaan Kejanggalan Pengalihan IUP Tumpang Pitu
Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, memang lama menjadi polemik.
Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya mengungkap dugaan celah hukum dalam proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo pada 2012.
Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Namun, proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya berselang sekitar satu pekan sejak surat permohonan diajukan.
Aktivis menyoroti bahwa saat itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih atas nama perusahaan lama dan belum diperbarui. Ketidaksinkronan dokumen inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Konflik Sosial dan Sorotan Lingkungan
Sejak 2015, aktivitas tambang di Tumpang Pitu juga memicu konflik antara warga dan aparat keamanan.
Isu dampak lingkungan serta tata kelola perizinan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Azwar Anas untuk dimintai klarifikasi.
Meski pemerintah daerah kala itu menyatakan proses izin telah sesuai ketentuan, kritik dari kelompok masyarakat sipil terus bermunculan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Fauzan LS menegaskan, kasus ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam daerah.
Ia berharap ada audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengalihan IUP, serta keterbukaan data kepada publik.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Tambang emas adalah aset strategis. Kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Perkembangan kasus dugaan pelanggaran IUP tambang emas Tumpang Pitu ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring desakan publik agar persoalan tersebut diusut secara transparan dan akuntabel.(ist)

