suaranurani.com | JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyoroti ihwal polemik yang saat ini melibatkan Komika, Pandji Pragiwaksono.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke polisi oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, setelah sang komika itu melakukan show stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’ yang dituding meresahkan publik.
Kini, Abraham Samad mengaku terkejut dengan kabar yang menyebut permasalahan ini berbuntut panjang hingga akhirnya naik ke meja hukum.
“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya,” ucap Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Laywers Club, pada Senin, 12 Januari 2026.
“Karena beritanya bahwa Stand up Komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana eks Ketua KPK itu menyoroti laporan terhadap Pandji terkait kasus dugaan penghasutan terhadap publik di show ‘Mens Rea’? Berikut penjelasannya.
Soroti Kejanggalan Laporan ke Polisi
Poin laporan polisi yang kemudian disoroti mantan Ketua KPK itu, yakni tentang dugaan penghasutan publik dan penistaan agama dalam show ‘Mens Rea’.
Abraham menilai, berdasarkan rumusan KUHP 2026 terbaru, yang harusnya melapor itu adalah yang pihak bersangkutan atau sosok yang dibicarakan dalam pertunjukan itu.
“Seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan,” terangnya.
“Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” tambah Abraham.
Abraham Cemaskan Hal Lain di Balik Laporan
Dalam kesempatan yang sama, Abraham menuturkan hal yang membuat dirinya semakin terkejut adalah Pandji yang langsung dimintai klarifikasi usai adanya laporan ini.
“Dan kemudian saya lihat berita, akan segera meminta klarifikasi Pandji soal laporan itu,” ungkapnya.
Abraham lantas mengungkapkan tentang adanya ketakutan lain terkait mulai berlakunya KUHP ini di awal tahun 2026.
Mantan Ketua KPK itu menyebut, pasal-pasal yang terkandung di dalamnya bisa saja menelan korban apalagi jika penegak hukumnya benar-benar menyalahgunakan hal ini.
“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban,” sebutnya.
Abraham menilai, Pandji bisa saja terjerat hukum yang sulit, apabila pihak penyidik tidak memiliki kapasitas yang baik saat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan,” tandas Abraham.
Adapun terkait laporan yang sebelumnya menjerat Pandji ini karena sang komika diduga melakukan penghinaan ke lembaga kepresidenan, penghasutan di muka umum, dan penistaan agama.
Barang Bukti ‘Mens Rea’ di Tangan Polisi
Secara terpisah, Polda Metro Jaya sempat membenarkan telah menerima barang bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman yang menampilkan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk ‘Mens Rea’.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Laporan saudara inisial R-A, R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut,” kata Reonald.
“Siapa terlapornya adalah saudara P-P, saudara R-A, R-W melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” tegasnya.(ist)

