suaranurani.com | PALEMBANG – Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Terkini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan pengakuan dari 3 orang oknum petugas yang diduga pungli terhadap relawan yang akan mengirimkan bantuan ke Aceh.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas BPTD mengaku tidak menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut.
Terlebih, jika hasil pendalaman dan klarifikasi tidak terbukti menerima pungli.
“Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima,” terang Jonely.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir,” tambahnya.
BPTD: Izin Kendaraan Mati, Tidak Layak Jalan
Jonely menilai, proses administrasi dilakukan karena pihak yang bersangkutan melanggar aturan.
“Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan,” tegasnya.
Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap petugas yang bertugas mengatur lalu lintas di terminal dan berstatus PPPK tersebut.
“Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut,” imbuh Jonely.
Jonely menegaskan, jika saat melakukan pendalaman terbukti bersalah, maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas.
“Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut,” sebut Jonely.
“Bisa jadi ya diberhentikan, karena itu dari Irjen Darat sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli,” tandasnya.
Kronologi Mobil Relawan Aceh Disetop
Sebelumnya diketahui, mobil relawan bencana Aceh tersebut berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Keesokan harinya, kendaraan minibus Elf itu dihentikan mendadak untuk dimintai pungutan liar di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” kata perekam video dalam unggahan Instagram @storyrakyat_, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Disebutkan, aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Kendati demikian, Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sempat menampik dugaan tersebut.
Penjelasan versi Dishub Palembang
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya.
Kendati demikian, Agus menduga, pihak yang bertanggung jawab itu berasal dari anggota Balai Pengelola Transportasi Darat Sumatera Selatan (BPTD Sumsel).
“Terkait video viral di depan Terminal Karya Jaya, kami sudah mengkonfirmasi Kepala BPTD Sumsel,” ucap Agus dalam video klarifikasi melalui Instagram resmi @palembang.dishub, pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Dari hasil penelusuran, memang ada kejadian transaksi ilegal atau pemalakan, tetapi dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub Kota Palembang,” sambungnya.
Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Dishub Kota Palembang dan BPTD Sumsel terkait kelanjutan proses hukum dugaan kasus tersebut.
Meski begitu, petugas berwenang masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan transaksi ilegal yang terjadi di Terminal Karya Jaya, Palembang. (ist)

