suaranurani.com | BANDUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru. Rohman Hidayat, kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Erwin, memberikan pernyataan terkait keterlibatan kliennya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Rohman menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 dan 30 Desember 2025, peran Walikota Bandung justru terlihat jauh lebih dominan dibandingkan kliennya.
Ia pun mendesak pihak kejaksaan untuk bersikap adil dengan segera memanggil dan memeriksa Walikota Bandung.
Bantah Keterlibatan Erwin
Dalam keterangannya, Rohman menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan atau bukti yang diperlihatkan penyidik tentang keterlibatan Pak Wakil Walikota. Justru sebaliknya, Pak Erwin memberikan keterangan fakta-fakta yang memperlihatkan adanya keterlibatan Walikota Bandung,” ujar Rohman Hidayat pada 9 Januari 2026 via telepon.
Bukti Grup WhatsApp “Pendopo”
Salah satu poin krusial yang diungkap tim kuasa hukum adalah bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo”. Grup tersebut beranggotakan Walikota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Walikota Bandung Erwin, dan tersangka lainnya berinisial AW (Ketua NasDem Kota Bandung).
Menurut Rohman, dari riwayat percakapan tersebut terlihat jelas siapa yang memegang kendali atas kebijakan dan proyek-proyek di pemerintahan daerah.
“Di handphone Pak Erwin itu ada grup WA namanya ‘Pendopo’. Di situ jelas siapa yang mengatur, siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin sempat mempertanyakan di grup itu kenapa beliau sebagai Wakil Walikota tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk soal anggaran dan rotasi jabatan,” ungkapnya.
Tudingan Proyek untuk “Kroni”
Lebih lanjut, Rohman menyebut bahwa kliennya telah membeberkan informasi mengenai dugaan pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada orang-orang dekat atau “kroni” Walikota Bandung. Hal inilah yang menjadi dasar kuat mengapa Walikota harus segera diperiksa.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Walikota Bandung untuk dimintai keterangan. Lucu jika dari sekian banyak saksi yang diperiksa sejak Oktober, pucuk pimpinan di Kota Bandung ini justru belum pernah dipanggil,” tegas Rohman.
Gugat Lewat Praperadilan
Selain menyoroti substansi perkara, tim hukum Erwin juga sedang menempuh jalur praperadilan. Mereka meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka, salah satunya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya sesuai aturan KUHAP.
“Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka tindakan-tindakan lainnya jelas melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami,” pungkasnya.(ist)

