Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapal Virgo Transport 8 Hilang di Laut Jawa: Kronologi, Jumlah Penumpang, hingga Lokasi Terakhir

    September 13, 2026

    Kebakaran Meluas hingga Area Kafe, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

    September 13, 2026

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kapal Virgo Transport 8 Hilang di Laut Jawa: Kronologi, Jumlah Penumpang, hingga Lokasi Terakhir
    • Kebakaran Meluas hingga Area Kafe, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total
    • Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala
    • Peringati Bulan Pelanggan, TPS Perkuat Pemahaman Proses Impor melalui Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jawa Timur
    • Kronologi Mobil Listrik Ioniq 6 Terbakar usai Tabrak Separator, Picu Kemacetan di Slipi Jakbar
    • Hari ke-5 Pencarian, 5 Jurnalis Belum Ditemukan usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau
    • Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum
    • Update Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan GAK: Penyisiran Diperluas, Evaluasi Berkala, hingga Kerahkan Alutsista
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Pengaturan Jabatan Sipil Polisi Dipertanyakan, Mahfud Sebut Perkap Bertentangan 2 Undang-Undang
    Berita

    Pengaturan Jabatan Sipil Polisi Dipertanyakan, Mahfud Sebut Perkap Bertentangan 2 Undang-Undang

    suaranuraniBy suaranuraniDecember 14, 2025No Comments288 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.

    Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

    Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

    Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.

    “UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

    Namun, menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.

    “Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

    Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

    “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.

    Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN

    Mahfud menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.

    Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.

    “(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.

    Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.

    Sudah Diperkuat Putusan MK

    Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.

    Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.

    Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.

    “Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.

    Perlu Diatur Lewat Undang-Undang

    Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.

    “Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.(ist)

    Mahfud MD Polri UU ASN UU TNI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Sebut Pertanggungjawaban SPPG Harus Diproses Hukum

    September 10, 2026

    DPR RI Soroti Kabar WNI yang Direkrut jadi Tentara Rusia, Sebut Otoritas Intelijen dan Kemlu Sudah Kirim Utusan

    September 2, 2026

    Sosialisasi Gulbencana Karhutla Mabes TNI di Kodim 1022/Tanah Bumbu

    September 1, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026860
    Don't Miss
    Peristiwa

    Kapal Virgo Transport 8 Hilang di Laut Jawa: Kronologi, Jumlah Penumpang, hingga Lokasi Terakhir

    By suaranuraniSeptember 13, 2026445

    suaranurani.com | SURABAYA – Basarnas bersama dengan sejumlah pihak terkait masih melakukan pencarian pada penumpang…

    Kebakaran Meluas hingga Area Kafe, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

    September 13, 2026

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026

    Peringati Bulan Pelanggan, TPS Perkuat Pemahaman Proses Impor melalui Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jawa Timur

    September 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kapal Virgo Transport 8 Hilang di Laut Jawa: Kronologi, Jumlah Penumpang, hingga Lokasi Terakhir

    September 13, 2026

    Kebakaran Meluas hingga Area Kafe, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

    September 13, 2026

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.